Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Terkait PPKM
Lebih Sepuluh Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

×

Terkait PPKM<br>Lebih Sepuluh Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 17
RAKORNAS - Penanggulangan penyebaran virus corona beberapa waktu lalu. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Telah diterbitkan setelah diputuskan, PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi berisi 18 poin untuk kepala daerah Se Indonesia, terkhusus yang berada dalam Zona Merah Covid 19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional penanggulangan penyebaran virus corona beberapa waktu lalu, bersama beberapa menteri terkait, diikuti oleh Wakil Bupati Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif bersama Ketua DPRD Kotabaru Sekda H Said Akhmad dan segenap unsur Forkopimda Kotabaru di aula rapat Setda Kotabaru Operation Room.

Baca Koran

Poin instruksi Mendagri terkait PPKM mikro, di antaranya, perihal perkantoran dan pendidikan. Di mana Tito memerintah agar kebijakan work from home (WFH) sebesar 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah COVID-19, dan kegiatan belajar mengajar di zona merah digelar secara online.

Selain itu, Tito juga menginstruksikan agar dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas berbayar, tempat wisata. Mendagri meminta agar dilakukan pengecekan COVID-19.

Tertuang dalam instruksi Mendagri soal PPKM Mikro, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di tingkat Desa dan Kelurahan.

Pertama, Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya PPKM Mikro pada masing masing kabupaten/Kotanya diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Kedua, PPKM Mikro sebagaimana pada Diktum KESATU dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan RI Kunjungi Kotabaru

Membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.

Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga). Membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga Pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Ketiga, PPKM Mikro dilakukan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Binmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satua Polisi Pamong Praja (Satpo PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Ke empat, Mekanisme, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan, membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT), untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan kepala desa.

Kelima, Posko tingkat Desa dan Kelurahan, sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID- 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga :  Kinerja Polres Kotabaru dalam Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024 Diapresiasi

Keenam, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Keujuh, Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung melalui dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/Polri, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dan kedelapan, Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar menyampaikan bahwa Kabupaten Kotabaru bersyukur kasus covid-19 semakin hari semakin melandai.

“Alhamdulillah, di wilayah kita Kotabaru, hari ini, semakin melandai. Namun demikian, kita semua harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, selalu memakai masker, jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, rajin mencuci tangan dengan sabun, semoga kita segera terbebas dari pabdemi covid-19 ini,” Ujar Bupati. (and/K-6)

Iklan
Iklan