Kandangan, KP – Sebanyak tujuh orang juru parkir tanpa izin di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan polisi, Jumat (11/6/2021) malam.
Polisi mengamankan 6 orang juru parkir yang beroperasi di depan rumah makan (RM) Wong Solo Kandangan, dan 1 orang di area Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan Kota.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, melalui Kasubag Humas AKP Suherman menjelaskan, ketujuh juru parkir yang diamankan itu, tanpa izin dan tanpa memiliki bukti retribusi, telah melakukan penarikan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu, dan kendaraan roda empat sebesar Rp 5 ribu.
AKP Suherman menyebutkan, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 40 ribu, terdiri 2 lembar uang nominal Rp 5 ribu dan 15 lembar uang Rp 2 ribu, dari TKP depan RM Wong Solo Kandangan.
Serta, 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 2 lembar uang Rp 5000, 6 lembar uang Rp 2 ribu, 1 lembar Rp 1 ribu, 7 buah uang koin Rp 1 ribu, dan 2 uang koin Rp 5 ratus dari TKP area Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan.
Seluruh pelaku, yakni berinisial MR (19 tahun), RS (21 tahun), MF (23 tahun), MN (26 tahun), MD (27 tahun), MR (27 tahun), R (46 tahun) dilakukan diamankan untuk dilakukan pendataan dan diberi pembinaan.
“Kami lakukan pendataan dengan dibina, serta diberikan surat peringatan agar segera mengurus surat izin parkir di dinas terkait. Setelah itu pelaku kami pulangkan,” jelasnya.
Dijelaskannya, pengamanan juru parkir liar itu dalam rangka operasi operasi cipta kondisi (Cipkon) Polres HSS, menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Operasi dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres HSS AKP Agus Sugianto, didampingi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Matnur.
Ia berharap, dilaksanakannya operasi Cipkon itu dapat menekan angka kriminalitas di Kabupaten HSS. (tor/KPO-1)