Banjarbaru,KP- Jum’at (2/06/2021) Berdasarkan perintah Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarbaru untuk membantu kafe-kafe dalam perizinan. Terdata sebanyak 40 kafe dan rumah makan di Banjarbaru masih belum memiliki izin dan tetap beroperasi.
Terkait alasan tidak terpenuhi perizinan para pengelola berdalih karena pengurusan berkas yang cukup panjang dan berbelit, sehingga mereka memilih untuk membuka tempat usaha tersebut.
Salah satu pengelola rumah makan, Sarjani menjelaskan dalam pendampingan tersebut dirinya bersama teman-teman mendapatkan pendampingan serta penjelasan prosedur perizinan.
“Kami semua berusaha sesuai aturan namun izinnya membingungkan yang mana didahulukan ada dari Dinas Kesehatan, Lingkungan Hidup, pajak, PUPR dan Dinas pemukiman dan perumahan,” jelasnya.
Menurutny izin usaha rumah makan yang dia rintis selama 5 tahun tersebut bersamaan ijinnya dengan barbershop.
“Ternyata saat di razia kami dinyatakan ilegal dan meminta untuk mengurus ijinnya jadi selama 4 tahun ini kemana saja, kok baru sekarang dinyatakan tidak berizin,” jelasnua
Kepala PMPTSP Banjarbaru Rahmah Khairita menjelaskan jika pemanggilan tersebut agar pengelola bisa tertib dan memiliki izin resmi.
“Sebenarnya berdasarkan data Disbudparpora Banjarbaru ada 40 yang tidak berizin namun karena terbatas ruangan dan sosial distance jadi kami batasi 20 saja dulu sisanya Minggu depan,” jelasnya.
Rita mengatakan jika proses perizinan yang berbelit, karwna memang persyaratan untuk usaha sudah ditentukan seperti demikian.
Ambil contoh izin dari Dinas Kesehatan mereka memeriksa apakah pengelola menyajikan makanan dan sehat bagi masyarakat. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup memastikan soal pengelolaan limbah padat maupun cair agar tidak mencemari lingkungan.
“Sebagai solusi terkait persoalan ini kami meminta para pengelola untuk membuat surat pernyataan akan memenuhi perizinan yang berlaku. Nanti kami keluarkan izin sementara sambil menunggu proses perizinan rampung,” jelasnya
Surat izin usaha sementara ini hanya berlaku selama dua bulan setelah diberikan izin mereka masih belum juga mengurus maka akan dilakukan tindakan melalui Satpol PP Banjarbaru. (dev/K-3)