Banjarmasin, KP – Ada 44 tersangka digiring saksikan 1,3 Kg (Kilogram) narkotika milik mereka dimusnahkan, Rabu (14/7).
Semua dilaksnakan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Lokasi pemusnahan di Direktorat Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan.
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pemusnahan sengaja dilakukan di lokasi tersebut, karena para tersangka turut dihadirkan.
Sebanyak 44 tersangka dari 28 LP (Laporan Polisi),yang 42 diantaranya laki-laki dan 2 perempuan, diminta menyaksikan.
“Pemusnahan wajib dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepolisian kepada masyarakat dalam penindakan tindak pidana narkotika,” tambah Direktur melalui Kanit III Subdit II, Kompol Puryanto, yang memimpin pemusnahan tersebut.
Barang buktinya narkotika golongan 1 jenis sgabu sebanyak 1.364,54 gram atau 1,3 kilogram lebih.
Pil ekstasi sebanyak 41,5 butir dan 163 butir berbentuk kapsul serta jenis tembakau gorila sebanyak 8 gram.
Semua barang bukti dilarutkan dengan air lalu diblender.
Shabu yang tadinya berbentuk kristal putih seketika larut.
Begitu juga dengan tembakau gorila dan ratusan butir ekstasi yang tadinya berbentuk pil merah muda.
Selanjutnya, larutan tersebut di buang ke saluran Septic Tankk di kawasan Kantor Direktorat Tahti Polda Kalsel.
Pemusnahan juga dilakukan bersama dengan sejumlah stakeholder termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel dan Balai BPOM di Banjarmasin. (K-2)