Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

6.264 Viagra Dibakar dalam Drum

×

6.264 Viagra Dibakar dalam Drum

Sebarkan artikel ini
5 musnah 3klm
DIBAKAR – Sejumlah barang bukti seperti ribuan obat kuat jenis viagra dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP – Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarbaru di halaman belakang kantor setempat, Jum’at (23/7).

Barang bukti yang terdiri ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, belasan butir ekstasi, senjata tajam, hingga dengan ribuan obat kuat (viagra) yang sudah dinyatakan inkrach itu, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum, digerinda hingga diblender.

Baca Koran

Pemusnahan barang bukti dilakukan pihak Kejari Banjarbaru, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dan unsur Forkopimda.

Secara detail barang bukti yang dimusnahkan, adalah 232,58 gram narkotika jenis sabu-sabu, 17 butil pil ekstasi ekstasi dan 6.264 obat kuat (viagra) berbagai merk tanpa izin edar, termasuk 7 buah senjata tajam dan 213 botol minuman keras berbagai merk.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan dari hasil perkara putusan di pengadilan (inkracht) sejak Januari sampai Juni 2021.

“Dari segi kuantitas, barang bukti ini mengalami penurunan dibanding akhir 2020 lalu. Contoh miras yang dulu barang buktinya sampai 800 botol lebih, saat ini hanya 213 botol yang dimusnahkan,” jelasnya.

Barang bukti yang didapatkan merupakan keberhasilan para penyidik dari kepolisian dan Satpol PP dalam melakukan operasi, untuk menekan peredaran minuman keras dan narkotika di Kota Banjarbaru.

Dari jumlah perkara yang sudah ditangani sejak awal tahun 2021 berjumlah 200 lebih perkara, dengan kasus terbanyak adalah kasus narkotika dan pencurian.

“Kami berharap kedepannya lebih sedikit lagi. Saya lebih senang pemusnahan barang buktinya sedikit, itu artinya indikator penegakan hukum kita semakin baik,” ujarnya.

Mengingat saat ini masyarakat tengah menghadapi masa pandemi Covid-19 ini, berdasarkan data yang meningkat adalah kasus pencurian. Kemudian perkara peredaran narkotika di Banjarbaru juga menghukum berat, bahkan yang paling berat mendapat tuntutan dan vonis pengadilan sekitar 10 tahun penjara. (dev/K-4)

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Serap Aspirasi Sopir dalam Sosialisasi Bahaya ODOL
Iklan
Iklan