Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan melantik dan mengambil sumpah 650 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Tapin untuk masa bakti tahun 2021-2027, Selasa (13/7/2021) kemarin bertempat Pendopo Baru Kawasan Rantau Baru.
Pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) dilaksanakan secara bertahap dan protokol Kesehatan dengan memakai masker, berjarak dan pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian dalam proses peresmian hanya pengambilan sumpah dan pendatangan berita acara serta penyematan pin sebagai anggota BPD.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan usai melantik kepada wartawan mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang telah dilantik dan diambil sumpahnya.
“Mudah-mudahan dengan resminya sebagai anggota BPD dapat bekerja maksimal melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai pengawasan di pemerintahan desa,’’ Ujar Bupati.
Berharap seluruh anggota BPD dan perangkat desa dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan di pedesaan.
Jangan lupa untuk terus selalu melaksanakan protokol kesehatan dimanapun, karena saat ini masih pandemic covid 19, dengan harapan semua sehat dan bisa menjalankan tugas dengan haik dan lancar.
Sementara Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa Rahmadi melaporkan, pelantikan dan pengambilan sumpah ini sebanyak 650 anggota BPD di 124 desa se Kabupaten Tapin untuk periode 2021-2027.
“Anggota BPD Se Tapin terdiri dari 417 laki-laki dan 233 perempuan yang mana setiap desa ada yang menduduki 5, 7 sampai 9 orang dengan melihat jumlah penduduk masing-masing desa,” ujarnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan secara bertahap yakni dua tahap dan menjalankan protokol Kesehatan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak serta mencucui tangan dan disiapkan alat pengontrol suhu tubuh.
“Dalam proses pelantikannya hanya pengucapan sumpah dan janji penandatangan berita acara dan penyematan pin anggota BPD secara simbolis dua orang dan tidak ada sambutan dari Bupati Tapin usai melakukan pelantikan,” ujar Rahmadi.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dianggap sebagai “parlemen-nya” desa yang mana anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalutrkan aspirasi masyarakat setempat. (abd/K-6)