Banjarmasin,KP – Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato menilai, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih belum saatnya diterapkan, lantaran Banjarmasin masih status zona orange penyebaran virus corona (Covid-19)
Meski begitu ia mengingatkan, kepada Pemko Banjarmasin melalui Tim Percepatan Penangan Covid-19 untuk meningkatkan pengawasan PPKM Mikro yang kini diberlakukan.
“Masalahnya karena saya menilai saat ini penegakan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat seperti cafe maupun rumah makan belum maksimal diterapkan. Kendati , status PPKM Mikro,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Terkait pelaksanaan PPKM mikro, ketua komisi membidangi masalah pemerintahan dan pengawasan Perda ini mengingatkan, agar Satpol PP Banjarmasin makin rutin melakukan giat yustisi Prokes mengambil sikap tegas sesuai aturan yang telah ditentukan.
Sikap tegas dibutuhkan tanfsanya, karena masih banyak tempat-tempat kerumunan yang melanggar ketentuan PPKM Mikro.
“Padahal tempat keruman seperti cafe, rumah makan dan tempat kerunan lainnya selama PPKM operasionalnya dibatasi hingga jam 22 wita,” ujarnya.
Suyato yang akrap disapa Awie ini mengingatkan, saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Banjarmasin kembali meningkat. Untuk itu politisi fraksi PDIP Banjarmasin ini meminta agar Pemko Banjarmasin bergerak cepat dan menyarankan ada pengetatan di pintu masuk Banjarmasin.
” Tidak hanya Pemko yang harus bergerak cepat, masyarakat juga harus waspada untuk mempersempit dan mengurangi penyebaran Covid-19, apalagi virus corona ini sudah ada varian baru,” katanya mengingatkan. (nid/K-3)