Banjarmasin, KP – Berlanjut sidang perkara dugaan penipuan perjalanan haji- umrah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/7).
Pelapor dalam perkara ini diketahui gagal berangkat ke tanah suci, meski telah menyetorkan sejumlah uang ke PT Travellindo Lusiyana dan akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian.
Sidang di sini menyeret Supriadi pemilik perusahaan jasa penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menghadiri sidang secara virtual dan terhubung melalui aplikasi Zoom Meeting ke ruangan sidang.
Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi didampingi dua Hakim Anggota membacakan putusan sela atas keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Di mana Majelis Hakim menolak keberatan tersebut dan memutuskan agar pemeriksaan atas perkara tetap dilanjutkan.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara dengan menghadirkan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, sidang kembali akan digelar pada Senin (26/7) mendatang.
Atas keputusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu mengatakan sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan kunci untuk ditujukan kepada saksi-saksi pelapor dalam sidang lanjutan nantinya.
“Kami akan kejar bagaimana terkait perjanjian, terkait kerugiannya, apakah sudah tepat. Apalagi ada dari pihak klien kami yang sudah dibayarkan,” kata Isai.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Radityo mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi pada lanjutan sidang nantinya.
“Tahap awal kami hadirkan empat saksi termasuk saksi korban diperiksa di awal,” kata Radityo.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa terdakwa diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp800 juta.
Terdakwa dijerat dengan empat pasal, yaitu dua di antaranya terkait Undang-Undang Haji dan dua lainnya yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan rata-rata amcaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Ia menyebut, meski dalam persidangan diketahui sudah ada sejumlah uang yang dikembalikan terdakwa kepada pelapor dan juga jaminan berupa rumah.
Namun lanjut Radityo akan dilihat oleh Majelis Hakim dalam proses persidangan. (K-2)