Refocusing anggaran tidak memerlukan persetujuan DPRD karena sudah memiliki payung hukum yang digunakan adalah Perppu Nomor : 1 Tahun 2020 .
BANJARMASIN, KP – Meski jumlah warga terpapar pandemi virus corona (Covid-19) mengalami lonjakan, namun Pemko Banjarmasin tampaknya belum mengusulkan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk menangani pandemi yang sudah sekitar satu setengah tahun belum mampu diatasi tersebut.
Padahal ketentuan refocusing memungkinkan karena tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor : SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
SE Kemenkeu tersebut, berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 penanganan covid-19.
Terkait itu Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM mengatakan, refocusing anggaran tidak memerlukan persetujuan DPRD karena sudah memiliki payung hukum yang digunakan adalah Perppu Nomor : 1 Tahun 2020 .
“Meskipun tidak harus mendapatkan persetujuan DPRD, namun saya yakin sama seperti tahun 2020 lalu pihak Pemko Banjarmasin tetap melakukan konsultasi dengan DPRD,” ujarnya kepada sejumlah wartawan , Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, konsultasi dengan DPRD agar refocusing jika memang harus diambil nantinya tidak menghambat program-program unggulan yang sudah disepakati dalam Perda APBD 2021.
Unsur pimpinan dewan dari Partai Gerindra itu menyebutkan, setidaknya ada dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya refocusing. Pertama karena ada pengurangan transfer pusat, kedua karena Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro.
Ia mengungkapkan dalam rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 digelar Rabu (14/7/2021), Badan Anggaran dewan sudah meminta penjelasan Dinas Kesehatan dan Badan Penanganan dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) terkait anggaran Covid-19.
Yamin mengatakan, realisasi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dinilai sudah sesuai. Kendati dalam penggunaannya tidak dirincikan.
Dikatakannya, dana penanganan Covid-19 di 2020 untuk Dinkes Banjarmasin sebesar Rp 33 miliar dan Rp 31 miliar yang direalisasikan. Sementara untuk BPPD mendapatkan Rp 51 miliar dan terpakai Rp 35 miliar.
“Jadi ada tersisa sekitar Rp12 miliar dari dana penanganan Covid-19 tahun lalu,” ungkapnya.
Kembali menyinggung kemungkinan refocusing anggaran 202I ini Yamin belum bisa memastikan.
“Untuk sementara penanganan Covid-19 masih dipakai anggaran penanganan Covid-19 tahun lalu, ditambah refocusing tahun 2021 ini yang sebelumnya sudah dianggarkan ,” sebutnya.
Yamin berharap pandemi corona dapat tertangani dengan segera, karena jika tidak dipastikan akan menghambat program-program pemerintah, baik yang dituangkan dalam RPJMN ataupun RPJMD. (nid/K-3)