Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi di PDAM HST Mulai Jalani Sidang

×

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi di PDAM HST Mulai Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini
5 2klm antung
koruptor PDAM HST

Banjarmasin, KP – Satu kerjasama yang rapi antar rekanan dan Direktur PDAM Kab. Hulu Sungai Tengah, yang mengakibat perusahaan daerah terebut menderita kerugian Rp353 juta lebih.

Modusnya untuk pengadaan bahan kimia berupa tawas sang Direktur menetapkan sendiri HPS tanpa melibatkan unsur lain dengan bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penunjuk dua rekananya. Menurut JPU Sahidanoor dari Kejaksaan Ngeri HST pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (7/7/2021), terjadi penyimpangan pengadan bahan kimia tersebut selema dua tahun yakni tahun 2018 dan tahun anggaran 2019.

Baca Koran

Keempat terdakwa yang terlibat dugaan korupsi pengadaan bahan kimia berupa tawas tersebut , yakni mantan Direktur PDAM HST Sarbaini, seorang karyawan selaku PPK Futiadi serta dua rekanan terdiri dari Antung Nikmah Jaedah selaku Direktur CV Transmedia Comunication dan Idris selaku Direktur CV Kharisma Niaga.

Penyimpangan yang dilakukan para terdakwa tersebut kata Sahidanoor di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, dengan menaikan harga dari harga pasaran, sehingga selama dua tahun terdapat unsur kerugian negara Rp353 juta lebih.

Berdasarkan rincian yang disampaikan JPU, Antung ditahun 2018 memperoleh kelebihan angaran sebesar Rp79 juta lebih dan ditahun 2019 terdapat kelebihan Rp75 juta lebih, sementara Idris ditahun 2018 memperoleh kelebihan Rp68 juta lebih dan ditahun 2019 sebesar Rp130 juta lebih.

Atas perbuatan keempat terdakwa tersebut yang persidangannya dilakukan secara terpisah, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hid/K-)

Baca Juga :  Penekanan Kapolda Kalsel di Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Hingga Berbagai Atraksi
Iklan
Iklan