Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Hari ini DPRD Panggil Direksi PDAM Bandarmasih

×

Hari ini DPRD Panggil Direksi PDAM Bandarmasih

Sebarkan artikel ini

RDP dengan PDAM Bandarmasih dinilai cukup mendesak, lantaran kenaikan tarif biaya meter itu dinilai menjadi beban masyarakat lantaran di tengah pandemi kebijakan kenaikan tarif dinilai kurang tepat

BANJARMASIN, KP – Berbagai reaksi warga terhadap kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih menaikan biaya meter dengan sigap disikapi oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Hari ini Selasa (6/7/2021) lembaga perwakilan rakyat melalui komisi II menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang jajaran Direksi PDAM Bandarmasih serta pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

RDP dengan PDAM Bandarmasih dinilai cukup mendesak, lantaran kenaikan tarif biaya meter itu dinilai belum saatnya di tengah kesulitan perekonomian warga saat ini dalam menghadapi dampak virus corona (Covid-19).

Kepada sejumlah wartawan Senin (5/7/2021) Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali membenarkan, bahwa dewan sudah menerbitkan surat undangan rapat kerja dengan nomor : 170/310/DPRD/VII/2021 yang ditandatangani Ketua DPRD, Harry Wijaya.

“Sesuai surat undangan disampaikan rapat dengar pendapat dengan jajaran PDAM Bandarmasih digelar besok Selasa (6/7/2021),” kata Matnor Ali.

Ia menjelaskan, rapat dilaksanakan bertujuan untuk meminta penjelasan terkait soal kenaikan biaya meter yang diputuskan oleh PDAM Bandarmasih terhitung pembayaran 1 Agustus 2021.

Sementara menyusul keputusan itu berbuntut memicu protes warga sebagai pelanggan yang merasa keberatan.

“Kendati kenaikan biaya meter ini tidak termasuk pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi khusus untuk golongan pelanggan menengah ke atas,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah pihak taj terkecuali kalangan anggota DPRD Banjarmasin meminta PDAM Bandarmasih agar mencabut kebijakan penyesuaian biaya meter air tersebut.

Apalagi kenaikan biaya meter mencapai 50 persen hingga 60 persen. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021.

Diputuskan klasifikasi golongan sosial umum, sosial khusus 1 dan 2 mengalami kenaikan sebesar Rp 3000 per bulan, dari tarif sewa meter Rp 7000 menjadi Rp 10.000.

Untuk golongan Rumah Tangga A2-1 yang awalnya Rp12.500 mengalami kenaikan sebesar Rp 6000 menjadi Rp18.500, untuk A2-2 yang awalnya Rp. 12.500 naik sebesar Rp 7000 menjadi Rp19.500 dan golongan A2-3 mengalami kenaikan sebesar Rp 7500 menjadi Rp20.000.

Golongan A3 yang awalnya Rp 17.500 naik sebesar Rp16.000 menjadi Rp 33.000, untuk A3 yang awalnya Rp 25.000 naik Rp 22.500 menjadi Rp 47.500, untuk A5 yang awalnya hanya Rp 30.000 menjadi Rp 57.500 dengan kenaikan sebesar Rp 27.500.

Sedangkan untuk golongan Industri Besar hingga Kecil-2 mengalami kenaikan tertinggi Rp85.000 dan terendah Rp40.000. tak hanya itu, golongan Niaga Besar hingga Niaga menengah -2, juga turut mengalami kenaikan. (nid/K-3)

Baca Juga :  Bangunan Ditambah, Puskesmas Cempaka Putih Hanya Layani Rawat Jalan
Iklan
Iklan