upah satu kali mengantar mendapatkan uang sebanyak Rp1.000.000
BANJARMASIN, KP – Tak bisa berkutik seorang pria pembawa Narkotika bernama Norifansyah alias Ifan (38). Pasalnya ia ditangkap anggota Opsnal Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, saat melintas di depan Stadion 17 Mei, Jalan Jafri Zamzam Banjarmasin Tengah, Rabu (14/7) silam.
Warga Jalan Salatiga RT 43 Banjarmasin Tengah ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti, berupa 1 paket besar diduga shabu dengan berat bersih 100,47 gram, [{Handphone}] [Hp] merk samsung warna hitam, dan sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6134 AES warna abu-abu.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting SE MM, saat dikonfirmasi Senin (19/7), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Pria itu akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dari keterangan, terungkapnya peredaran Narkotika ini berawal dari informasi sejumlah masyarakat, yang mana di Tempat Kejadian Pekara (TKP) sering dilakukannya transaksi narkoba.
Lalu adanya laporan tersebut anggota langsung mendalami kasus ini supaya dapat terungkap.
“Setelah ditunggu lama tiba-tiba tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan melintas menuju ke TKP, anggota pun langsung mengejarnya. Kemudian berhasil meringkusnya dan melakukan penggeledahan, disitulah tersangka tak bisa berkutik ketika anggota menemukan barang haram ini dalam box sepeda motornya, lalu tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka Ifan, sudah tiga kali mengantar barang haram ini ke tempat perlanggan, dengan upah satu kali mengantar mendapatkan uang sebanyak Rp1.000.000.
“Saya tak ada pekerjaan, sehingga nekad sebagai pengantar barang haram ini,” ucapnya.
Menurut dia, orang yang ingin membeli barang haram ini biasanya melalui telepon. “Saya disuruh orang untuk mengantar barang haram ini yang bernilai ratusan juta,” sebutnya.
Setelah mengantar barang haram ini, kata dia, baru mendapatkan upah. Dan upah tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan buat poya-poya bersama teman-teman.
“Saya pun tak mengetahui siapa pemilik barang haram ini, kalau ada yang memesan saya disuruh ditempat yang sudah diberitahukan kepada saya,” jelasnya. (fik/K-4)