Banjarbaru, KP- Minggu (04/07/2021) AN seorang istri dari Kepala Dinas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaporkan sang suami ke Polres Banjarbaru karena mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, Minggu (4/7)
Melalui kuasa hukumnya Hastati Pujisari menjelaskan jika, KDRT yang dialami kliennya dalam bentuk psikis, bukan kekerasan secara fisik yang meninggalkan luka atau memar. Pelaporan disampaikan pada 9 Juni 2021 lalu, tentang dugaan KDRT dan penelantaran sesuai UU KDRT Nomor 23 Tahun 2001.
Untuk pelaporan yang dimaksd terkait dengan dengan nafkah yang tidak layak untuk korban.
Hingga korban ditalak melalui pesan singkat WhatsApp dan korban ditinggalkan dalam keadaan nifas pasca keguguran.
“Klien menerima tekanan dalam rumah tangga dan tidak dibolehkan berorganisasi dalam lingkup kerja suami.
Padahal, terlapor ini merupakan Kadis di Kabupaten HSS. Maka itu, klien saya mengalami tekanan psikis.
Saat diperiksa ke Dokter Psikiater dinyatakan jika korban mengalami depresi tingkat sedang,” jelasnya,
Korban yang saat itu tengah keguguran seharusnya mendapatkan pendampingan dan pengobatan yang layak. Namun, sampai sekarang dari penuturan Hastati, terlapor tidak pernah menjenguk istrinya.
“Tidak ada pengobatan. Alasannya, saat itu tidak ada uang. Dalam UUD, sudah kewajiban suami untuk menjaga dan merawat dengan baik,” ujarnya. .
Sebrlumnya korban sudah menunggu itikad baik dari terlapor, namun sampai sekarang tidak ada. Karena pelapor merasa sudah menalak terlapor melalui pesan singkat. Hastati Pujisari juga mengatakan, dalam melaporkan kasus dugaan KDRT psikis ke Polres Banjarbaru karena korban berada di kediamanya Kota Banjarbaru.
“Korban menerima tekanan dari terlapor sejak awal pernikahan, dari pihak keluarganya juga tidak menerima korban. Bahkan, korban merasa dihina oleh keluarganya.” Lanjut Hastati.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting membenarkan adanya laporan tersebut dan menambahkan, dugaan kasus KDRT Psikis sudah dalam proses penyelidikan.
Dalam keterangan korban yang didapat, Iptu Martinus Ginting mengatakan korban sudah mengalami KDRT psikis kurang lebih sejak bulan Mei 2021 sampai waktu dilaporkan.
“Yang di laporkan bestatus ASN di saat ini sudah masuk tahap pemanggilan saksi, yaitu ibu korban dan adiknya, pelapor juga melampirkan surat keterangan dari psikiater dan menyatakan korban mengalami stres dan terganggu psikisnya,”jelasnya.
Dalam tahapan penyelidikan, Iptu Martinus Ginting mengatakan bahwa hasil surat pelapor dari psikiater juga akan diperiksa kembali dengan ahli pisokologi yang di tentukan oleh pihak Polres Banjarbaru.
“Nanti akan kita cocokan dengan keterangan ahli psikologi dan memeriksa dokter tersebut. Apakah benar surat itu dikeluarkannya. Lalu baru kita bsa menyimpulkan, apakah benar pelapor ini mengalami KDRT pada psikisnya. Termuat dalam UU KDRT Pasal 45,” tutupnya. (dev/K-4)