berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp2.735.890.099
BANJARMASIN, KP – Terdawka mantan Ketua Umum KONI Tabalong Hifni Ridhani dituntut 5 tahun penjara serta dipidana membayar denda Rp200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Selain itu terdakwa yang bersama bendaharanya yang didakwa melakukan korupsi dana hibah KONI Tabalong, juga diwajibakan untuk membayar uang pengganti Rp2,7 miliar. Dan apabila tidak dapat membayar dalam waktu sebulan atau hartanya tidak cukup untuk membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun 3 bulan.
Sementara terdakwa Irwan Wahyudi selaku bendahara KONI Tabalong dituntut lebih ringgan yakni dituntut selama 3 Thn dan 6 bulan, serta membayar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp100 juta, bila tak dapat membayar kurungannya bertambah satu tahun dan 9 bulan.
Tuntutan ini disampaikan JPU Jhonson Tambunan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Banjarmasin, Jumat (23/7) siang, di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Yuli Hadi.
JPU berkeyakinan, kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidiarnya.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdawa untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang mendatang.
Seperti diketahui, pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp2.735.890.099, karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017. (hid/K-4)