Oleh : Adzkia Mufidah, S.Pd
Pengajar
Kasus dana bantuan tidak tepat sasaran kembali terjadi. BPK mencatat, dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) sebesar Rp2,86 triliun yang diberikan kepada sebanyak 5.364.986 siswa tidak tepat sasaran, karena diberikan kepada siswa yang tidak layak atau tidak diusulkan menerima.
Selain itu, ada sebanyak 2.455.174 siswa pemilik KIP dan/atau yang berasal dari keluarga peserta PKH atau KKS kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP. (cnbcindonesia.com/22/06/2021)
Penyaluran dana tidak tepat sasaran juga terjadi pada penerima BPUM. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tidak tepat sasaran mencapai Rp1,18 triliun. Bahkan Rp91,8 miliar dari jumlah bantuan itu diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.
“Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut,” ujar anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, Jumat (25/6/2021).(Infoanggaran.com)
Banyaknya dana yang tidak tepat sasaran ini sungguh ironis dan sangat disayangkan. Bagaimana tidak. Sebab negara telah mengeluarkan dan kehilangan banyak anggarannya.
Namun di sisi lain, anggaran tersebut ternyata tidak berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat miskin, akibat tidak sampainya bantuan tersebut ke tangan mereka. Padahal sejatinya merekalah yang berhak dan sangat membutuhkan bantuan tersebut. Namun karena kesalahan pendataan, mereka justru tidak mendapatkan haknya.
Terkait hal ini, anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menyatakan tidak heran dengan laporan BPK tersebut. “Itu problem akut dan harus segera dituntaskan. Misalnya data BPS, data Kemensos, data Dukcapil berbeda. Belum lagi dengan data KPU,” kata politikus PPP ini saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (24/6/2021).
Sedangkan Peneliti TII Agus Sarwono menilai, persoalan ini dipicu oleh ketersediaan data pelaku UMKM yang tidak lengkap dan akurat dan tata cara pengusulan penerima manfaaat yang berbelit-belit.
Menurut dia, kelemahan tata kelola data membuka celah pada potensi koruptif. Semisal kehadiran pelaku-pelaku UMKM fiktif, pungutan liar saat mengurus surat keterangan usaha (SKU), dan pemanfaatan dana yang tidak diperuntukan untuk usaha. (tirto.id / 25/06/2021)
Pernyataan anggota DPR dan peneliti di atas patut menjadi perhatian kita bersama. Lebih dari itu, penting bagi dicermati, mengapa kasus dana tidak tepat sasaran dan persoalan pendataan ini seolah enggan absen dari negeri +62.
Kalau diperhatikan, selama ini standar bagi calon penerima bantuan masih tidak jelas. Misalnya standar miskin, itu yang seperti apa. Mengikut standar mana? Juga tidak jelas. Sehingga pada akhirnya ini sangat subyektif.
Hal itu masih diperparah dengan hilangnya sifat amanah dari para pejabat hingga pegawai di bawahnya. Ketika itu turut mewarnai proses pendataan penerima bantuan, tidak heran kadang yang masuk datanya sebagai penerima bantuan adalah keluarga atau orang-orang terdekat pejabat/pegawai pendata tersebut. Alhasil orang-orang itulah yang akhirnya mendapatkan bantuan.
Kesemrautan pendataan makin nampak manakala tidak ada kesatuan data antar kementerian. Lebih jauh lagi, tidak ada singkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Ini membuktikan telah terjadi kelalaian administrasi.
Semua itu menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan penguasa terhadap pejabat dan orang-orang yang bekerja di bawahnya. Padahal keberadaan dan kewajiban mereka sesungguhnya adalah untuk mengurus rakyat dengan benar.
Di samping itu, sebagai penguasa atau pejabat, mestinya berhati-hati dalam menggunakan uang negara. Sebab hal itu akan dipertanggungjawabkan. Bukan hanya kepada manusia, lebih-lebih kepada Allah SWT. Karena ini menyangkut hak rakyat dan tugas negara sebagai pengurus rakyat.
Oleh karena itu, jika ada rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhannya atau tidak mendapatkan haknya maka berarti penguasa telah bertindak zalim. Jika ada dana negara yang dikeluarkan atau diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya, itu berarti penguasa tidak bersikap amanah. Dan jika ada pejabat/oknum yang sengaja membocorkan dana negara untuk kepentingan pribadi, maka dia telah berbuat khianat.
Allah SWT telah mengingatkan dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Sungguh kelalaian demi kelalaian, bahkan juga berbagai kerusakan terus dipertontonkan di depan kita. Inilah buah dari diterapkannya sistem batil, sistem demokrasi-kapitalis.
Karena itu, meski saat ini ada arahan agar memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengoptimalkan pendataan, tetap saja tidak ada jaminan persoalan ini tidak akan terulang.
Sebab berulangnya kasus dana tidak tepat sasaran dan problem akut manajemen data ini sejatinya bukan sekedar masalah teknis. Tetapi penyakit bawaan di tubuh birokrasi dalam sistem demokrasi. Itu bermuara dari kesalahan sudut pandang dan paradigma yang lahir dari sistem demokrasi ini.
Hal ini jelas berbeda dengan sistem Islam, khilafah. Khalifah akan menjalankan fungsi riayah (pengurusan) dan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Sebab mengurusi kemaslahatan rakyat adalah amanah seorang pemimpin. Dan tentunya harus sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya (syariah Islam).
Khilafah akan memastikan setiap rakyat memperoleh haknya. Juga memastikan setiap sen uang negara disalurkan pada yang berhak. Yang jelas, pendistribusian harta negara ini berdasarkan data kependudukan yang valid.
Langkah tersebut telah dilakukan secara profesional sejak masa khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau mendistribusikan harta negara di Baitulmal berdasarkan prinsip keutamaan. Beliau juga membentuk Al-Diwan, yaitu daftar distribusi harta negara. Bahkan memerintahkan komite nasab untuk membuat laporan sensus penduduk demi pendistribusian keuangan negara yang adil.
Begitulah, dalam sistem khilafah, pengurusan rakyat selalu dilakukan khalifah sesuai syariat dan karena landasan takwaallah. Wallahu a’lam.