melihat dompet kosong, tanpa pikir panjang langsung masuk dalam gerai ATM dan merampok
BANJARMASIN, KP – Ternyata Arifin alias Ifin Boneng (27) nekat melakukan aksi perampokan dalam gerai ATM, lantaran tak punya uang untuk chek in di hotel.
Sebab sebelumnya, warga Jalan Jahri Saleh RT 18 Banjarmasin ini dihubungi kekasihnya untuk ketemuan di depan Hotel Karisma Banjarmasin Selatan, Jalan KS Tubun.
Begitu sampai di parkiran hotel dan melihat dompet kosong, tanpa pikir panjang, ia langsung masuk dalam gerai ATM dan merampok korban Noga Pramudiati (27), warga Jalan Pramuka Komplek Kenanga Banjarmasin Timur.
“Saya masuk menggunakan helm tertutup dan membawa senjata tajam, lalu mengancam dan memaksa korban untuk menyerahkan hartanya berupa [{Handphone}] [Hp], serta kalung,” katanya saat dimintai keterangan oleh Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S Sos, di Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Kamis (1/7).
Menurutnya, senjata tajam yang dibawa untuk mengancam korban sebenarnya dipersiapkan untuk berkelahi dengan musuhnya.
Selepas itu, Ifin Boneng melanjutkan aksinya di dalam ATM Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat dengan korban Maulida Aulia Rahman.
“Dalam perjalanan saya melihat lagi korban kedua. Saat di ATM itu, saya mengambil uang korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Lalu saya kabur menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Selain untuk chek in hotel, alasan Ifin Boneng merampok karena perlu uang untuk berobat.
“Makanya setelah itu, saya langsung berobat dan langsung bersembunyi di rumah kakak berada di Komplek Mutiara Banjarmasin Selatan. Karena saya mengetahui bahwa dicari-cari polisi, saya langsung pulang ke rumah, lalu pergi lagi ke rumah kawan yang berada di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Komplek Persada Raya 4 Jalur 2 RT Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola),” ujarnya.
Sementara itu Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S Sos, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengapresiasi, petugas gabungan yang dalam waktu tak sampai 24 jam berhasil meringkus tersangka.
“Tersangka terpaksa diberikan tembakan di kaki kanannya, karena berusaha kabur saat ditangkap,” katanya.
Dipastikannya, atas ulahnya itu tersangka akan mendapat hukuman setimpal dan dikenakan dengan pasal 365 KUHP.
Sekedar mengingatkan, perampokan ini terjadi Senin sore (28/6). Dalam melancarkan aksinya, pelaku langsung masuk dalam gerai ATM dan mengancam korban untuk menyerahkan harta bendanya.
Namun tidak sampai 24 jam, tersangka berhasil diringkus di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Komplek Persada Raya 4 Jalur 2 RT Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa pagi (29/6), sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat mau ditangkap tersangka hendak kabur, sehingga petugas terpaksa melumpukannya dengan sebutir timah panas yang tepat mengenai kaki kanannya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Helm, satu buah sepeda motor, satu buah sepeda motor, satu buah senjata tajam (sajam) dan sejumlah barang bukti lainnya. (fik/K-4)