Banjarmasin, KP – Ada yang berbeda dari seragam yang dikenakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Pasalnya, seragam yang biasanya hanya dihiasi dengan nama dan logo Kayuh Baimbai, kini terlihat ada tambahan lencana kepangkatan.
Seperti yang terlihat pada seragam dinas milik Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Di leher seragam khaki miliknya terlihat lencana 1 (satu) Bintang Astha Brata berupa bintang berwarna kuning emas berbentuk pin timbul.
Saat dikonfirmasi, Mukhyar bahwa penggunaan tanda pangkat pada Pakaian Dinas Harian (PDH) itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020.
“Beberapa hari lalu Pak Wali Kota (Ibnu Sina) yang melempar penggunaan lencana kepangkatan ini. Jadi untuk Sekda memasang tanda pangkat di leher sebelah kanan,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Ia menjelaskan, tanda pangkat tersebut dipakai di Pakaian Dinas Harian (PDH) selama menjalankan dinas dan jam kerja. Baik dilingkungan pemerintah kota maupun saat melakukan dinas ke luar kota.
Mulai dari hari Senin hingga Selasa mengenakan seragam khaki. Lalu, Rabu putih serta Kamis dan Jumat pakaian sasirangan. “Walaupun ganti seragam tetap mengenakan atribut kepangkatan,” ujarnya
Dijelaskannya, setiap pangkat yang dimiliki masing-masing ASN beda-beda. Eselon I, II, III maupun IV memiliki tanda pangkatnya tersendiri.
“Masing-masing pangkat ada logonya tersendiri. Jadi beda-beda,” imbuhnya
Laku, apakah penggunaan lencana pangkat tersebut akan menimbulkan jarak dikarenakan ada pembeda antara setiap ASN?
Terkait hal itu, mukhyar menegaskan bahwa penggunaan tanda pangkat tersebut tidak bertujuan untuk menjadikannya sekat seperti halnya atasan dan bawahan.
“Ini sebagai penanda dan penghargaan atas pengabdian yang bersangkutan sehingga bisa mendapat pangkat tersebut,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin ini menambahkan, bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2021.
Sehingga Pemkot bakal mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada PNS untuk menerapkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tersebut.
“Ini adalah instruksi dan perintah dari pak Wali Kota, dan ini ada juga menjadi aturan dari pusat. Daerah lain kemudian Pemerintah Provinsi juga terlihat sudah memberlakukannya,” pungkasnya.
Disamping itu, Mukhyar juga menegaskan bahwa atribut dinas berupa lencana kepangkatan tersebut tidak akan membebani anggaran Pemko. Ia menilai bahwa lencana yang dikenakan tersebut harganya masih bisa dibeli dengan uang pribadi masing-masing ASN.
“Tidak selalu kebijakan memakai APBD. Beli sendiri juga masih bisa. Kecuali ada kebijakan baru lagi seperti menyamakan warna seragam, kalau itu mau-tidak mau harus memakai APBD,” tuntasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa hal itu memang merupakan hasil dari diskusi pihaknya bersama pegawai ASN di pemko lainnya.
“Kemarin bersama teman-teman di Arahan Pimpinan, mau diberlakukan atau tidak. Dan sebagian besar menyetujuinya,” imbuh orang nomor satu di Kota Baiman ini.
Hal senada juga disampaikan Ibnu terkait pemakaian lencana pangkat tersebut. Menurutnya hal ini bukan pembeda namun untuk memberikan penghargaan kepada ASN.
Lantas apakah sosialisasi terkait hal ini sudah rampung dilakukan?
Mengenai hal itu, Ibnu mengakui bahwa memang perlu proses untuk mensosialisasikannya dalam beberapa bulan kedepan.
“Sebulan dua bulan kedepan kita sosialisasikan tentang pemberlakuan atribut kepangkatan ini. Termasuk SEnya,” tutup Ibnu. (Zak/K-3)