Banjarmasin, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca amar putusan, Jumat (30/7/2021).
MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021.
Selanjutnya, KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020.
“Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK adalah sah,” sambung Anwar.
“Memerintahkan Termohon menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, H Yuni Abdi Nur Sulaiman, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan paslon Denny Indrayana – Difriadi.
“Alhamdulillah hajat kita dikabulkan. Tentunya kita bersyukur atas amar putusan MK yang menolak permohonan Paslon nomor urut 2 dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pasca PSU,” ucap H Yuni, sapaan akrabnya, Jumat (30/7/2021) malam.
Menurutnya, semua permohonan termohon terkait kecurangan saat Pilkada Kalsel tidak terbukti, lantaran memang hasil dari KPU Kalsel juga menyebut tidak terjadi pelanggaran.
“Tak lupa kami sampaikan terimakasih untuk masyarakat Kalsel, terutama warga kita di Banjarmasin Selatan yang mendukung H Sahbirn Noor dan H Muhidin saat PSU kemarin,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung penuh Paman Birin dalam melanjutkan program pembangunan di Kalsel.
“Kita berharap masyarakat di Banua bisa mendukung penuh program-program pemerintah agar pembangunan di Kalsel bisa berjalan lancar. Mari kita bergandengan tangan, harmonis kembali dalam kebersamaan,” imbuhnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini pandemi masih menghantui, dan perlu adanya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat di Kalsel.
“Kita juga harus dukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ucap putera tokoh Golkar, HA Sulaiman HB itu.
Rasa syukur juga diungkapkan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Banjarmasin Selatan, Aspiansyah, atas hasil keputusan MK tersebut.
“Kemenangan BirinMu memang murni, tanpa ada kecurangan seperti yang disampaikan pihak lawan. Secara khusus, saya sampaikan terimakasih tak terhingga untuk masyarakat Kalsel, terutama warga Banjarmasin Selatan dalam
memenangkan BirinMu di saat PSU lalu,” pungkasnya. (opq/KPO-1)