Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penyandang Disabilitas Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah

×

Penyandang Disabilitas Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Zainal Hakim 1
Zainal Hakim

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim ST mengapresiasi ibu kota Kalsel ini sebagai kota ramah penyandang cacat (disabilitas). Namun demikian, ia juga mengingatkan agar program tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi wajib didukung semua pihak.

“Warga disabelitas salah satu masalah merka biasanya kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama. Karena itu untuk memenuhi hak-hak mereka bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” ujar Zainal Hakim.

Baca Koran

Hal itu dikemukakannya kepada {KP} Senin (12/7/2021) menanggapi dilaksanakannya Musyawarah Cabang ke 5 Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Cabang Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin Sabtu (10/7/2021) dibuka Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Ibnu Sina yang terpilih memimpin ibu kota Kalsel ini berjanji akan terus berusaha meningkatkan peningkatan kesejahteraan para penyandang disabilitas. “Program ini dalam rangka membangun Kota Banjarmasin menuju inklusi Baiman dan lebih bermartabat yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” ,ujar Ibnu Sina.

Menurut Zainal Hakim , selama ini masih banyak hak – hak para penyandang cacat (disabilitas) yang terabaikan. Padahal kembali ia menandaskan aturan atau regulasi terkait kewajiban pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, swasta dan masyarakat.

“Seperti hak mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kemudahan dalam beraktifitas untuk para penyandang cacat,” ujar wakil komisi membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat (Kesra) ini.

Dikemukakan, terkait payung hukum pemberdayaan dan pelayanan penyandang cacat Pemko Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel telah menerbitkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai implementasi Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1997 yang kemudian diubah (direvisi) dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Cacat.

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Dalam ketentuan perangkat hukum daerah itu menurut Zainal Hakim menegaskan, setiap penyandang cacat memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara proporsional, fungsional dan kewajaran serta mendapatkan aksesibilitas fasilitas publik.

Termasuk kata Zainal Hakim, dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan serta mendapatkan aksesibilitas fasilitas publik.

Dengan adanya aturan ini lanjutnya, maka setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan sama untuk memperoleh pekerjaan di sektor pemerintahan daerah maupun di sektor swasta beroperasi di wilayah kota Banjarmasin.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang disabilitas mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang cacat dari jumlah pekerja, Sementara bagi perusahaan swasta diwajibkan merekrut 1 persen tenaga kerja dari penyandang cacat.

Menurutnya, yang dimaksud penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental serta penyandang secara fisik dan metal.

Dalam artian itu penyandang cacat yang dapat dipekerjakan kata wakil ketua komisi dari F-PKB ini, adalah tenaga kerja yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, namun mereka mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat, dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh dijelaskan, khusus penyandang cacat dalam memperoleh kesempatan mendapatkan pekerjaan di pemerintahan dengan catatan yang sesuai dengan kemampuan, kompetensi serta keahlian yang dimiliki.

Menurutnya, sesuai ketentuan Perda Kota Banjarmasin tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Cacat jika perusahaan swasta atau suatu badan usaha (BUMD/ BUMN) bersangkutan tidak memungkinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja dari penyandang cacat, maka dapat menggantinya dengan membuat kesepakatan kepada Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

Seperti kata Zainal Hakim, pertama menyalurkan bantuan modal usaha bagi penyadang cacat di Kota Banjarmasin, kedua memfasilitasi tempat usaha di sekitar lokasi usaha dengan pemberian intensif atau ketiga menyalurkan bantuan untuk pengelolaan rumah pelatihan ketenagakerjaan bagi penyandang cacat.

Lebih jauh kembali ia mengemukakan , penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial yang wajib mendapat perhatian bersama, tidak hanya pemerintah tapi juga pihak swasta, maupun masyarakat.

“Karenanya jika tidak, di samping akan menjadi beban sosial ditengah masyarakat, pemerintah selaku pihak yang paling bertanggung jawab bisa dikategorikan melanggar hak asasi. Yaitu hak-hak penyandang cacat.,” demikian kata Zainal Hakim. (nid/K-3)

Iklan
Iklan