Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Peringatan Darurat Covid di Banjarmasin

×

Peringatan Darurat Covid di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dalam satu hari, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Banjarmasin telah mengalami peningkatan tajam. Hal itu terbukti dari banyaknya penambahan kasus aktif yang terjadi pada Selasa (12/07).

Android

Hal itu diakui oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi pada awak media usai menjalani rapat terkait persiapan langkah Pemko Banjarmasin menghadapi ledakan kasus Covid-19.

Ia mebeberkan, kasus aktif yang terjadi hari ini sebanyak 103 kasus. Hal itu tentu menambah jumlah kasus Covid-19 di hari sebelumnya yang berjumlah 253 kasus terkonfirmasi positif. Sehingga total yang terkonfirmasi positif hari ini berjumlah 356 orang.

Kondisi tersebut membuat Pemko Banjarmasin memerintahkan seluruh rumah sakit di Banjarmasin baik itu milik Pemerintah maupun swasta untuk menambah kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 hingga 50 persen.

“Ini peringatan darurat kepada Masyarakat. Sesuai hasil rapat kita bersama dengan Wali Kota, Ibnu Sina, seluruh direktur RS di Banjarmasin juga sepakat menambah tempat tidur 50 persen dari jumlah yang tersedia,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Selasa (13/07) sore.

Menurutnya, khusus untuk RSUD Sultan Suriansyah akan dilakukan penambahan sebanyak 60 tempat tidur lagi, dari 40 tempat yang sudah tersedia.

Dengan kata lain, ada 100 tempat tidur yang bakal disediakan untuk pasien Covid-19 di rumah sakit plat merah tersebut.

“Dalam waktu berjalan ini akan kita penuhi. Itu termasuk dengan persiapan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan dan dokter yang akan menangani penambahan kasus ini,” tambahnya.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin, juga menyiapkan satu tenda besar dan empat tenda kecil untuk ditempatkan di halaman RSUD Sultan Suriansyah, guna mengantisipasi lonjakan pasien.

“Satu tenda besar cukup menampung hingga 50 pasien. Sedangkan tenda-tenda kecil bisa menampung sampai 10 pasien. Rencananya Rabu (14/07) akan kita pasang. Untuk kelengkapan Alat Kesehatan (Alkes) kita yang akan sediakan,” janjinya.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun juga mengakui bahwa saat ini sedang terjadi lonjakan kasus warga yang terkonfirmasi positif di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Sehingga selain segala bentuk persiapan yang dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi diatas tadi, pihaknya juga akan menyiapkan seluruh Puskesmas di Kota Banjarmasin ini sebagai tempat rawat inap.

“Selain menambah tempat tidur di RS dan tenda-tenda kita juga siapkan puskesmas sebagai rawat inap pasien Covid-19,” ujarnya.

Disamping itu, pihaknya juga berencana untuk merekrut lagi tenaga kesehatan yang nantinya bertugas untuk mengisi pelayanan kesehatan tambahan bagi warga Banjarmasin yang memerlukan perawatan medis.

Untuk kepentingan tersebut, pihaknya menyiapkan anggaran yang mencapai Rp10 Miliar juga telah disiapkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.
“10 M itu cukup gaji nakes sampai enam bulan kedepan. Termasuk memenuhi kebutuhan alkes sebagai penunjang,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana bentuk antisipasi Pemko untuk mencegah terjadi kembali lonjakan kasus?

Terkait hal itu, Ibnu membeberkan pernyataan yang sama. Ia mengaku hanya melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk, salah satunya di pelabuhan Trisakti Bandarmasih.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama TNI-Polri untuk mengingatkan masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan (prokes).

“Kalau pintu masuk diberlakukan wajib PCR Negatif dan penjagaannya dimaksimalkan, saya rasa ini bisa dicegah. Termasuk jalan-jalan tikus. Intinya bagaimana kita mengurangi pergerakan manusia semaksimal mungkin,” tukasnya.

Saat ditanya apakah kondisi yang terjadi saat ini bakal dijadikan alasan Pemko Banjarmasin untuk menarik rem darurat. Ibnu mengaku bahwa saat ini belum saatnya menarik rem darurat.

“Kita juga belum menarik rem darurat dengan memberlakukan PPKM Darurat seperti wilayah Jawa-Bali. Karena itu otoritas dari pemerintah pusat yang menentukan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat ini,” tuntasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan