Banjarmasin, KP – Rumah Haris Fadillah (34) di Jalan Melati Indah II Komplek Melati 2 Baru Jalur 3 Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, digerebek anggota Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Anggota di lapangan dipimpin Kasubdit 3, AKBP Nico Irawan menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang terletak di belakang kulkas di bagian dapur rumah tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui AKBP Nico, Jumat (23/7) mebenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Barang bukti disita ada 8 paket shabu berat bersih 38,60 gram serta barang bukti lainnya.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggerebekan itu dilakukan Kamis (22/7) lalu sekitar pukul 08.00 WITA,” tambah AKBP Nico.
Disebut, pada saat itu ada informasi diterima petugas kalau tersangka sering melakukan aktivitas transaksi narkotika.
Kemudian menindaklanjuti dan diketahui rumah tersangka.
Setelah nyakin dengan semua, dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket shabu.
Tersangka mengakui shabu tersebut miliknya. ”Kita terus mengembangkan kasusnya,” pungkas AKBP Nico. (K-2)















