Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda Perubahan Status Hukum PDAM Tinggal Finalisasi

×

Raperda Perubahan Status Hukum PDAM Tinggal Finalisasi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Raperda tentang perubahan hukum PDAM Bandarmasih
Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin saat mengadakan rapat membahas Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PDAM Bandarmasih. (KP/Zakiri)

Banjarmasin KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

” Setelah Pansus melakukan pembahasan secara marathon, Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih dari semula berbentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda tinggal tahap finalisasi,” ujar HM Faisal Hariyadi kepada {KP} Jumat (23/7/2021).

Baca Koran

Kendati demikian Faisal Hariyadi menjelaskan dalam rapat pansus yang dilaksanakan Kamis (22/7/2021), ada satu hal yang perlu dikonsultasikan lagi ke pemerintah pusat.

Diantaranya ungkap Faisal Hariyadi yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini terkait modal dari pemerintah pusat yang ada di PDAM Bandarmasih.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengatakan, yang perlu dikonsultasikan lagi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait permodalan di PDAM Bandarmasih selain dari pemerintah kota.

“Jadi permodalan dari pemerintah pusat ini belum begitu jelas, apakah nantinya di masukkan ke pemerintah kota atau jadi bagian modal pemerintah provinsi, status ini yang mau kita perjelas lagi dengan BPKP,” ujarnya.

Terkait soal lainnya dia mengatakan. tidak ada menjadi permasalahan lagi karena semua pasal yang sudah dibahas hampir semuanya dapat disetujui pansus.

Sementara itu, Direktur Bidang Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Hj Farida Arianti menyampaikan terkait permodalan dari pemerintah pusat saat ini sebesar Rp100,45 miliar.

Ia menyebut pihak PDAM Bandarmasih sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke BPKP terkait penyertaan modal dari pemerintah pusat tersebut.

” Sekarang kita masih menunggu jawabannya saja lagi untuk nantinya dimasukkan dalam draf Raperda ini,” kata Farida Arianti.

Baca Juga :  Kasus Kebakaran di Banjarmasin Turun Signifikan dalam 2 Tahun Terakhir

Dia memaparkan, jika PDAM nantinya berubah menjadi Perseroda, peningkatan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, karena selaku pemilik modal masih tetap dari pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Jadi meski status badan hukum PDAM berubah bukan seperti yang dibayangkan milik swasta,” ujarnya.

Farida Arianti menjelaskan, perubahan badan hukum terhadap perusahaan plat merah yang memberikan layanan air bersih itu mutlak harus dilakukan, karena sudah diamanatkan oleh PP Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bahkan dalam PP sebagai turunan dan tindak-lanjut pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu ujarnya, mengamanahkan BUMD untuk memilih bentuk baru, apakah

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). (nid/K-3)

Iklan
Iklan