Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Shabu Dalam Bungkus Mie Instan Disita

×

Shabu Dalam Bungkus Mie Instan Disita

Sebarkan artikel ini
5 shabu 2klm
Tersangka dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Shabu dalam bungkus mie instans disita dari jaket M Rizky Reylandi alias Iki (26), saat bertransaksi di samping pagar sebuah sekolah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Ketika itu Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel dikomando AKBP Ridwan Raja Dewa, bergerak dan dapati tersangka, Senin (5/7).

Baca Koran

Tersangka warga Jalan Wildan Sari V, Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, kini dalam pemeriksan serta dikembangkan kasusnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa, Selasa (6/7) mengatakan, dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat total 46,37 gram.

“Barang buktinya dua paket shabu ditemukan dibungkus kemasan plastik mie instan di saku kanan jaketnya,” tambah AKBP Ridwan.

Semua setelah penggeledahan terhadap tersangka di salah satu gang samping pagar SMAN 2 Banjarmasin, sekitar pukul 21.27 WITA.

Sselain shabu, juga diamankan ponsel dan satu unit sepeda motor matic yang dikendarai tersangka.

“Kita miris mendapati fakta bahwa tindak pidana peredaran gelap narkotika sangat dekat dengan lingkungan sekolah,” ucapnya. (K-2)

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap Polsekta Banjarmasin Selatan, Sita Satu Unit Sepeda Motor
Iklan
Iklan