Banjarmasin, KP – Kendati sudah meminta dukungan, permintaan Dirut PDAM Bandarmasih agar kenaikan biaya pemeliharaan meter PDAM yang sebelumnya sudah diputuskan mulai berlaku 1 Agustus 2021 tidak mendapat persetujuan DPRD Kota Banjarmasin
Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Banjarmasin dengan mengundang jajaran Direksi PDAM Bandarmasih, Selasa (6/7/2021) kemarin, SK Direksi PDAM Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021 perihal kenaikan biaya meter tersebut disepakati dibatalkan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan, kendati kenaikan atau penyesuaian pemeliharaan meter itu didasari Permendagri Nomor : 71 tahun 2016. namun oleh pihak dewan menilai i tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.
Alasan lain dalam RDP yang dihadiri perwakilan komisi dan fraksi di dewan itu menganggap kenaikan biaya meter belum saatnya lantaran kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat dampak wabah virus corona (Covid-19), sehingga bisa menambah beban masyarakat.
Desakan agar PDAM mencabut SK Direksi disampaikan seluruh anggota dewan yang turut hadir di RDP yang juga dihadiri Plh Sekdako Banjarmasin Mukhyar ini.
“Kita tetap menginginkan SK Direksi PDAM terkait penyesuaian biaya meter air ini dicabut atau dibatalkan.” ucap Ketua Komisi II, M Faisal Hariyadi.
Menurut Faisal, moment kebijakan ini tidak tepat, selain itu kebijakan yang diambil tanpa sosialisasi yang intensif ke masyarakat, termasuk tidak adanya koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada dewan.
Kendati dewan menurut Faisal, dapat memahami sepenuhnya kondisi keuangan yang tengah dihadapi PDAM saat ini, sehingga untuk mempertahankan pelayanan harus mengambil kebijakan tersebut.
” Namun atas pertimbangan agar tidak menjadi beban masyarakat, SK penyesuaian biaya meter itu harus dibatalkan,” tandasnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali usai memimpin RDP kepada wartawan menegaskan, memberikan batas waktu satu minggu kepada PDAM untuk mencabut SK tersebut.
“Dalam waktu satu pekan kedepan sudah dicabut. Tembusannya nanti kami minta disampaikan ke dewan,” katanya.
Terkait tuntutan dewan agar SK dibatalkan , Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi mengatakan, tidak bisa mengakomodir permintaan dewan. Sebab menurutnya harus melalui rapat koordinasi dengan Dewan Pengawas (Dawas).
Disamping itu tandasnya, harus terlebih dahulu dibicarakan dengan Walikota Banjarmasin, selaku pemangku kebijakan.
“Yang jelas dari hasil keputusan rapat tadi akan disampaikan ke Dawas dan Walikota. Jadi, menunggu hasil rapat dengan dawas, dan keputusan walikota,” tegasnya.
Plh Sekda Kota Banjarmasin, Mukhyar juga mengatakan yang sama. Menurutnya, tuntutan dewan agar PDAM mencabut SK penyesuaian biaya meter akan disampaikan kepada walikota selaku pimpinan daerah.
“Kita tidak serta merta bisa memberikan keputusan saat rapat dengan dewan sebelum ada keputusan kepala daerah. Untuk itusoal ini secepatnya akan kita sampaikan ke walikota,” tandasnya.
Mukhyar juga mengakui, bahwa pembatalan atau pencabutan SK terkait kenaikan biaya meter ini adalah sama- sama disepakati agar tidak membebani masyarakat sebagai pelanggan PDAM. ( nid/KPO-1)