Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Terhitung 1 Agustus PDAM Naikan Biaya Beban dan Pemeliharaan Meter Air

×

Terhitung 1 Agustus PDAM Naikan Biaya Beban dan Pemeliharaan Meter Air

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Yudha
Ir H Yudha Ahmady

kenaikan biaya beban dan pemeliharaan tersebut tidak diberlakukan pada golongan masyarakat berpenghasilan rendah yakni golongan A1-1 dan A1-2

Baca Koran
Hal 9 3 Klm Tabel PDAM

BANJARMASIN, KP – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih terhitung mulai 1 Agustus menaikan tarif biaya beban dan biaya pemeliharaan Meter Air. Pertimbangan menaikan tarif di tengah pandemi dikarenakan sudah lama direncanakan yang mendapatkan persetujuan dari jajaran DPRD muapun onwer di Banjarmasin.

Meskipun demikian, kenaikan biaya beban dan pemeliharaan tersebut tidak diberlakukan pada golongan masyarakat berpenghasilan rendah yakni golongan A1-1 dan A1-2, ucap Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir H Yudha Ahmadi.

“Kebijakan sudah melalui persetujuan pihak pengawas PDAM maupun Pemko Banjarmasin selaku owner perusahaan.

Yudha mengatakan, alasan mendasar kebijakan kenaikan biaya tersebut karena biaya meter milik PDAM mengalami kenaikan yang sudah terjadi cukup lama dan sebenarnya pihaknya juga sudah lama merencanakan kanaikan sejak 2017 lalu. Sementara tahun ini baru bisa dilaksanakan dan pihaknya melakukan penyesuaian dari biaya meteran tersebut

“Kenaikan ini bukan harga airnya tapi terkait sewa meteran yang sudah lama kita rencanakan. Tapi tidak berlaku untuk golongan MBR,” katanya melalui jumpa pers di Aula PDAM Bandarmasih, Kamis (1/7).

Yuda melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam SK PDAM.59/KPTS/Vll/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuain pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan pdam.

Dalam SK tersebut terbaca ada tiga golongan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen yakni niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kepemerintahan.

Misalnya harga golongan Niaga Besar 2 yang lama kena tarif Rp 45 ribu menjadi Rp 90 ribu. Kemudian lembaga pendidikan yang lama Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, A2-2 dan golongan lainnya rata rata naik 50 persen ke atas.

“Penetapan tagihan tersebut kami harapkan dapat dimaklumi dan ini juga demi untuk meningkatkan pelayanan kami,” tutupnya. (vin/K-3)

Baca Juga :  Ahdiat Mundur, Walikota Yamin Sebut Jadi Tantangan Bagi Pemko dan PAM Bandarmasih
Iklan
Iklan