Rantau, KP – Bupati Tapin diwakili Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor menyampaikan usulan dua buah rancangan peraturan daerah atau Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, Rabu (21/7/2021) tadi.
Penyampaian usulan dua buah ranperda tersebut pada Rapat Paripurna sekaligus juga penyampaian hak inisiatif dewan di pimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani dan didampingi Wakil Ketua H Muchtar.
Turut hadir para Anggota DPRD Tapin. Sementara Pemerintah Kab Tapin dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas Bagian dan Camat di Lingkungan Pemkab Tapin.
Pidato Bupati disampaikan Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor mengatakan, 2 (dua) raperda yang diusulkan Pemerintah Kab Tapin yaitu raperda perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum Kabupaten Tapin menjadi Perseroan Daerah Air Minum Kab Tapin, kedua ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dijelaskannya perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum Kab Tapin merupakan amanat pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Mengingat adanya keterlibatan pemerintah Prov Kalsel dalam bentuk kepemilikan saham pada perusahaan daerah air minum Kab Tapin saat ini, berdasarkan kajian kesesuaian badan hukum dipilihnya bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum menjadi perseoran daerah air minum kab Tapin,“ jelasnya.
Berharap adanya raperda ini dapat meningkatkan profesional dalam pengelolaannya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa mengejar keuntungan sebagai tujuan utamanya.
Kemudian usulan kedua ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual adalah sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan hukum atas hak cipta karya yang dimiliki masyarakat baik perseorangan maupun berkelompok.
“Raperda tentang perlindungan kekayaan intelektual sebagai upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta baik milik perseorangan maupun kelompok,“ katanya.
Berharap kedua buah rancangan yang telah disampaikan dapat diterima dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai peraturan perundang undangan berlaku.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tapin H Ikwanudin Husin menyampaikan usulan hak inisiatif dewan berupa satu buah ranperda pencabutan perda nomor 2 tahun 2007 tentang larangan kegiatan bulan ramadhan.
Di jelaskan Fraksi PKB ini, bahwa pencabutan perda tersebut karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa telah diundangkannya Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat maka segala bentuk kegiatan masyarakat guna tertibnya peribadatan telah diatur dalam perda tersebut.
“Jadi pencabutan perda tesebut karena sudah ada perda yang mengatur lebih tinggi, dengan memuat larangan yang sama, untuk itulah perda terdahulu dicabut,” katanya.
Berharap ranpeda disampaikan dapat diterima dan disetujui dewan terhormat untuk dilanjutkan pada tahapan proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya 3 buah raperda yang diusulkan untuk diagendakan pada Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tapin. (abd/K-6)