Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bertempat Aula Sekertariat Daerah Kantor Bupati Tapin. Rabu (21/7/2021) kemarin.
Pencanganan ditandai dengan penandatangan fakta integritas bersama mulai dengan Bupati Tapin, HM Arifin Arpan dan Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor dan Sekda Tapin, H Masyraniansyah dilanjutkan Kepala Dinas, Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin di spanduk ukuran besar yang sudah bertuliskan semua namanya.
Selanjutnya penyerahan piagam pernyataan telah dilakukan pencanangan zona integritas oleh Bupati dan Wakil Bupati Tapin dan maklumat pelayanan berisikan sanggup menyelenggarakan pelayan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Sekretaris daerah Kab Tapin.
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan pencanangan zona integritas di lingkungan Pemkab Tapin sebagai media koordinasi dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel.
“Dalam pembangunan zona integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai, serta memperhatikan unsur-unsur pendukung seperti berbagai inovasi dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Dikatakanny abahwa pencanangan zona integritas ini penting dilakukan, hal ini dalam upaya kita pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Untuk mewujudkan zona integritas di Tapin, salah satunya dengan menandatangani fakta integritas, dilakukan seluruh penjabata lingkungan Pemeintah Kab Tapin,’’ katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tapin, Unda Absori mengatakan dengan penandatangan fakta integritas ini adalah proses awal atas rencana pembangunan zona integritas, diawali dengan penandatanganan piagam oleh bupati dan Wakil Bupati Tapin diteruskan penjabat Lingkungan Pemeirntah Kab Tapin.
“Pencanangan pembangunan zona integritas itu diharapkan mampu membuat komitmen di diantara SKPD untuk jauh dan menghindar dari perbuatan Korupsi,“ katanya.
Selanjutnya setelah itu pemerintah daerah mampu menjalankan melalui pola perbaikan atas tata kelola pemerintahan.
Dari pencangan ini selanjutnya penetapan unit kerja di SKPD yang diajukan sebagai unit kerja yang masuk dalam kategori WBK dan WBBM, kemudian penilaian dari Kemenpan untuk mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat WBK dan WBBM.
“Mudah-mudahan dalam pencanagan ini pemerintah daerah kabupaten Tapin dapat mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,’’ imbuhnya. (abd/K-6)