Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

3T Rendah, PPKM Level IV Diperpanjang

×

3T Rendah, PPKM Level IV Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
IMG 20210802 WA0064

Banjarmasin, KP – Pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin resmi diperpanjang Pemerintah Jota (Pemko) Banjarmasin.

Baca Koran

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 440/03-P2P/Diskes yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada 2 Agustus 2021 sore.

Disana tertera 18 poin yang semuanya sama seperti PPKM Level IV jilid pertama, yakni adanya beberapa pengetatan di beberapa sektor.

SE tersebut merupakan hasil keputusan dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilakukan Pemko Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin yang dilakukan di Aula Kayuh Baimbai, pada Senin (2/7) siang.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, perpanjangan penerapan PPKM Level IV ini dijalankan mulai tanggal 3 hingga 8 Agustus 2021.

“Keputusan ini diambil tidak hanya dari kesimpulan evaluasi Satgas Covid-19 Banjarmasin, kami juga melibatkan pakar epidemiolog dari Fakultas Kedokteran ULM,” ucapnya saat ditemui awak media usai rakor di lobi gedung Bali Kota, Senin (2/0) sore.

Menurutnya, sepekan ini sudah banyak yang dilakukan. Namun angka penularan Covid-19 yang terjadi di ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini masih terbilang sangat tinggi.

“Catatannya, perpanjangan PPKM Level IV ini lebih ditekankan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan meningkatkan prinsip 3T, yakni Testing, Tracing dan Treatment

Ia mengakui, bahwa saat ini tracing di kota Banjarmasin masih sangat rendah. Yakni hanya di angka 0,7. Artinya tracing masih jauh dari angka nasional 4,2.

“Saat ini tracing kita masih rendah. Misalnya satu orang positif tracing kita hanya ke satu orang. Harusnya pelacakan sampai 4 hingga 10 orang,” ungkapnya.

Walaupun menurutnya dalam penerapan PPKM Skala Mikro. Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah hanya sebanyak 15 RT.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

“Namun kita tetap harus waspada terhadap sebaran Covid-19 ini,” imbuhnya.

Pihaknya juga bakal melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberi pemahaman kepada warga khususnya di wilayah yang banyak mobilitas masyarakat. Seperti pasar dan lokasi yang rawan kerumunan.

“Prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) harus terus dijalankan,” pintasnya.

Disamping itu, Ibnu mengklaim, dikarenakan banyaknya Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang diterima, ada sebanyak 186 nakes terpapar per Minggu (1/7) kemarin.

Meski demikian, Ibnu meyakini bahwa pada perpanjangan PPKM kali ini tracing akan tetap berjalan. Pasalnya, pada pekan ini pihaknya telah merekrut sebanyak 104 surveilans untuk disebar ke 52 kelurahan.

“Mereka sudah direkrut untuk bekerja melakukan pelacakan, testing dan treatment. Kita harap angka-angka ini bisa diturunkan,” tutupnya.

Sebelumnya, PPKM level IV di Banjarmasin dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Ketentuan pelaksanaannya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/02/-P2P/Diskes yang didalamnya terdapat 18 poin.

Meski demikian, Satgas Covid-19 tak langsung menerapkannya dan lebih melaksanakan sosialisasi selama dua hari terlebih dulu. Sehingga penegakan yustisi PPKM, baru dimulai pada Rabu (28/07). (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan