Banjarmasin, KP – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) digelar di depan Bundaran Kayu Tangi atau depan Pos Polisi Lantas Jalan Brigjen Haji Hasan Basri Banjarmasin Utara, Kamis (19/8).
Sebanyak 35 personel gabungan dari Polsek Banjarmasin Utara, Koramil Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Denpom Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin turun dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan itu sebanyak 40 warga terjaring, yang rata-rata tidak memakai masker.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putera SIk, mengatakan, pelanggar yang ditemukan pihaknya dalam operasi yustisi tersebut didominasi warga yang tidak taat dalam memakai masker.
“Rata-rata masalah masker, baik itu yang memakainya tidak benar (di bawah hidung) atau bahkan tidak membawa masker sama sekali,” ungkapnya.
Namun, kata dia, bagi yang tidak mengenakan masker dengan benar, petugas hanya melakukan peneguran.
“Sedangkan bagi yang tidak membawa masker sama sekali, petugas akan mencatat identitas pelanggar dan memberikan teguran tertulis dengan maksud agar tak mengulangi lagi kesalahannya,” tegasnya.
Sedangkan warga yang kedapatan maskernya tidak layak lagi, maka akan diberikan masker gratis.
“Kurang lebih ada 75 lembar masker yang kita bagikan kepada warga, dalam operasi yustisi itu,” katanya.
Menurutnya, giat seperti ini akan digelar secara berkala, dan dipastikannya, pihaknya tidak hanya melakukan peneguran terhadap pengguna roda dua yang melintas, namun juga pengguna mobil pribadi dan mobil angkutan.
Ia berharap, adanya kegiatan tersebut pihaknya dapat membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Banjarmasin.
“Jika masyarakat Banjarmasin selalu patuh menerapkan protokol kesehatan, maka angka penyebaran pandemi virus Covid-19 ini bisa cepat ditekan,” ingatnya. (fik/K-4)