Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

439 Pelamar Tak Lolos Seleksi CPNS 2021

×

439 Pelamar Tak Lolos Seleksi CPNS 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20210803 WA0056

Banjarmasin, KP – Usai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin ditutup secara resmi pada Senin (26/07) yang lalu, terdapat ratusan peserta pendaftar tak lolos seleksi verifikasi administrasi.

Kalimantan Post

Kasubid Formasi dan Seleksi BKD dan Diklat Banjarmasin, Tinton Aditya Ramadhan memaparkan, Hmhingga proses pendaftaran secara online resmi ditutup, tercatat setidaknya ada 3.448 orang yang mengisi formulir atau pelamar, sedangkan yang sudah submit sebanyak 3.185 orang.

Untuk tahap selanjutnya, panitia pun kemudian melakukan proses seleksi administrasi atau verifikasi selama beberapa hari.

IMG 20210803 WA0057

Proses verifikasi sendiri pun rampung, hingga nama-nama yang peserta yang dinyatakan lolos sudah diketahui alias sudah diumumkan.

“Sudah selesai, dan bisa dicek di web dan juga instagram BKD Banjarmasin,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Selasa (3/8) siang.

Dari data yang diverifikasi, Tinton pun menjelaskan tercatat ada 2.746 dinyatakan memenuhi syarat alias lolos seleksi.

Namun tidak sedikit peserta yang dinyatakan gugur alias tidak lolos seleksi karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Yang lolos 2.746 kemudian yang TMS sebanyak 439,” ujarnya.

Meski demikian, Tinton membeberkan perubahan bisa saja terjadi karena masih ada tahapan masa sanggah, yakni besok Rabu (4/8) sampai dengan Jumat (6/8) mendatang

“Masih bisa berubah, besok pukul 16.00 Wita bisa mulai menyanggah. Sehingga data masih bisa berubah. Dan kalau tidak ada sanggahan, baru kita lakukan lagi verifikasi ulang hasil sanggahan,” jelasnya.

Disinggung mengenai penyebab pelamar tidak lolos atau dinyatakan TMS, Tinton pun membeberkan ada beragam faktor.

“Ada yang dikarenakan kualifikasinya tidak/kurang sesuai, ada juga salah lamaran dan surat pernyataan serta ketidak telitian peserta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Resmikan Dapur APJI Yayasan Miftah Firdausi untuk Program MBG

Perlu diketahui, peserta yang bisa mengajukan sanggahan di tahap masa sanggah tersebut adalah peserta yang memang benar-benar sudah lengkap persyaratannya. Namun dianggap TMS karena kelalaian panitia seleksi (pansel). (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan