Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

APPSI Berharap Jaminan Kepastian Hukum Pengusaha Advertising

×

APPSI Berharap Jaminan Kepastian Hukum Pengusaha Advertising

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm M Isnaeni 1
M Isnaeni

Menyusul dihapuskannya potensi pajak papan reklame seperti jenis bando, penerimaan PAD di sektor ini mengalami penurunan sekitar Rp 1 miliar dari potensi Rp 3,7 miliar

BANJARMASIN, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin hingga kini masih menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Koran

Raperda revisi atau perubahan Perda Nomor : 16 tahun 2014 itu selain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, tapi untuk menata kembali pemasangan reklame di kota ini.

” Untuk tujuan itu maka Perda Nomor : 16 tahun 2014 dilakukan revisi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni.

Kepada {KP} Kamis (19/8/2021) ia menilai, pembahasan Raperda dimaksud sudah hampir memasuki tahap finalisasi.

Ia mengakui menyusul dihapuskannya potensi pajak papan reklame seperti jenis bando, penerimaan PAD di sektor ini mengalami penurunan sekitar Rp 1 miliar dari potensi Rp 3,7 miliar.

” Dalam Raperda yang kini tengah direvisi bakal dilakukan perubahan terhadap regulasi penarikan pajak,” ujarnya.

Selama ini Isnaeni mengatakan. besaran pajak papan reklame yang dikenakan kepada pengusaha advertising sebesar 25 persen bersifat tetap. Artinya, selama setahun besaran potensinya tak berubah.

Dijelaskan dalam revisi kali ini diatur pajak 25 persen akan dikenakan sesuai besaran harga setiap pemasangan iklan, sesuai harga kontrak yang dibayar oleh pihak ketiga.

” Selain itu para pengusaha sebagai pemilik reklame juga harus membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta retribusi pemakaian tanah milik pemerintah,” ujarnya.

Secara terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Sethiono mengapresiasi direvisi Perda Nomor : 16 tahun 2014 tersebut.

Meski demikian, Winardi berharap jika Reperda itu disahkan menjadi Perda bisa mengakomodir keinginan para pengusaha advertising di kota ini.

Tak kalah penting, menurut dia, perda yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame.

“Seperti kejadian beberapa waktu soal larangan pemasangan baliho bando membentang di atas jalan protokol,” ujarnya.

Ia juga mengakui, Perda Nomor : 16 tahun 2014 sudah saatnya dilakukan revisi.

Masalah kata pria yang akrab disapa Win menilai saat ini pengusaha dalam menjalankan usaha mereka di bidang advertising seolah tidak ada kepastian hukum.

“Baik dalam hal pengurusan izin pemasangan reklame, maupun dalam kewajiban membayar pajak,” katanya.

Ia memaparkan , terkait permasalahan pemasangan reklame ini APSSI sebelumnya sudah beberapa menyampaikan aspirasi ke komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Dalam aspirasi disampaikan, karena pengusaha advertising merasa kebingungan, lantaran banyak sekali pengurusan perizinan pemasangan iklan tidak dikabulkan oleh Pemko Banjarmasin. “Ironisnya lagi, untuk membayar pajak reklame pun kami tidak jarang ditolak,” tutupnya. (nid/k-3)

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria
Iklan
Iklan