Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bang Dhin Geram Insentif Nakes Dipangkas

×

Bang Dhin Geram Insentif Nakes Dipangkas

Sebarkan artikel ini
IMG 20210824 WA0011

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin geram dengan belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan (nakes), bahkan dipangkas, padahal mereka kini berkonsentrasi menangani kasus Covid-19.
Bahkan informasi menyebutkan, insentif nakes di RSUD Ulin Banjarmasin yang menjadi salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19 dipangkas hingga 35 persen.
“Nakes yang merasa dirugikan karena insentifnya dipangkas, jangan takut melaporkan hal tersebut,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin kepada wartawan, Selasa (24/8/2021), di Banjarmasin.
Bang Dhin juga membuka ruang untuk memfasilitasi masalah ini, dengan meminta pihak terkait melakukan pengusutan terhadap insentif nakes yang dipangkas.
“Silakan hubungi saya melalui telpon, Whatsapps (WA), DM Instagram atau inbox di facebook. Kita akan fasilitasi,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Bang Dhin menambahkan, menjadi hal wajib bagi nakes yang berhadapan langsung dengan pasien mendapat perhatian serius dan mendapat apresiasi dari pemerintah. Minimal, tunjangan mereka dibayar sesegera mungkin.
“Jangan sampai keringat mereka sudah kering setelah melaksanakan kewajiban, tapi malah haknya belum dibayar,” tambah Bang Dhin.
Apalagi nakes dibebani pekerjaan berat, akibat lonjakan kasus Covid-19, bahkan terancam terpapar virus, menularkan kepada keluarga hingga menjadi korban.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan pembayaran tunggakan insentif nakes ini,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Bang Dhin mengungkapkan, salah satu kendala insentif tidak segera dicairkan adalah karena sejak awal pemda tidak menganggarkan insentif, atau anggaran sudah habis untuk hal lain.
“Kita harap gubernur harus mengambil langkah cepat, agar hak-hak nakes terpenuhi,” tambah Bang Dhin.
Berdasar data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 20 Juli 2021, pencairan insentif baru mencapai Rp245,01 miliar yang diberikan kepada 50.849 tenaga kesehatan. Realisasi insentif yang berasal dari DAU/DBH baru mencapai 21 persen dari total anggaran Rp8,1 triliun.
Adapun untuk insentif yang berada dalam administrasi Kementerian Kesehatan, sudah dicairkan insentif senilai Rp 3,18 triliun kepada 413.360 nakes. Namun, masih ada tunggakan Rp1,48 triliun kepada 200.500 nakes.
Kemudian, menurut catatan LaporCovid-19, persoalan insentif tidak hanya berupa keterlambatan pencairan, tetapi juga pemotongan dana. Kendala itu terjadi di berbagai daerah. Bahkan sejak Januari 2021, aduan terkait insentif paling banyak dari Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Padahal, aturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan pada Maret 2021 dengan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Upaya ini dilakukan untuk mengindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongn atas insentif nakes. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak
Iklan
Iklan