Kandangan, KP – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arysad menandatangani berita acara kesepakatan kepala daerah, tentang penyelesaian batas daerah dengan Kabupaten Tapin, Selasa (10/8/2021)
Penandatangan turut dilakukan Wabup Tapin Syafrudin, dalam rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Ruang Rapat PM Noor Lantai IV, Setdaprov Kalsel, Kota Banjarbaru itu.
Pada rapat itu, Pj Gubernur Kalsel Safrizal memberikan solusi yang akhirnya dapat disepakati kedua belah pihak yakni Pemkab HSS dan Tapin.
Wabup HSS Syamsuri Arsyad menjelaskan, rapat itu terselenggara atas dasar kesepakatan kedua belah pihak untuk meminta fasilitasi Pemprov.
Hal itu karena belum ditemukan kesepakatan, setelah dilaksanakan beberapa kali pertemuan. Sebab, ada beberapa persoalan mendasar, yang menjadi landasan bagi kedua kabupaten untuk tetap bersikukuh dengan pendapatnya.
“Kita sepakat untuk menyerahkan solusinya kepada Pemprov Kalsel, dan alhamdulillah Pj Gubernur Kalsel telah mengambil opsi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Syamsuri Arsyad mengaku bersyukur, permasalahan batas wilayah Kabupaten HSS-Tapin telah terselesaikan dengan keputusan yang diambil oleh Pj Gubernur Kalsel.
“Alhamdulillah dengan diputuskannya hari ini, kita kedua belah pihak bisa menerima keputusan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, hasil keputusan itu tidak ada yang menang ataupun kalah di antara kedua belah pihak. “Ada keuntungan dan kerugian masing-masing, namun yang terpenting adalah itu semua merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Pada rapat itu, Syamsuri Arsyad hadir didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS Efran, dan Kabag Pemerintahan Setda HSS Dian Marliani. (tor/K-6)