Martapura, KP – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021 setelah sebelumnya diberikan sampai 31 Desember 2020.
Demikian dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada program talkshow Radio Suara Banjar.
Heri mengatakan, perpanjangan insentif pajak diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid-19 dan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021 dan aturan ini sekaligus revisi PMK Nomor 9 tahun 2021.
”Pemberian insentif diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang mengalami dampak langsung pandemi Covid-19, ini agar memudahkan para wajib pajak meneruskan usahanya,” jelas Heri pada program radio FM milik Diskominfostandi Banjar tersebut.
Mendampingi Heri, staf Penyuluh KP2KP Martapura Wulan menambahkan, insentif dapat pula diartikan secara singkat, merupakan kebijakan efektif atas dasar pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak.
”Kemudian dasar pemberian insentif merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pihak terdampak pandemi Covid-19 agar dapat menambah modal usaha atau meringankan bebannya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait materi dibahas, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru (0511) 47282833, 4780163 atau KP2KP Martapura (0511) 4721677 serta dapat menanyakan lewat chat WhatsApp di nomor 0896-9028-4288. (Wan/K-3)