Banjarmasin, KP – Penghapusan mural sindiran yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin pada Rabu (18/08) malam lalu didukung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Ia mengatakan keputusan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Kayuh Baimbai tersebut sudah benar dan tidak melanggar kebebasan hak berpendapat di muka umum.
“Memang ada hak untuk menyampaikan pendapat.
Tapi saya minta hak itu disampaikan di tempat yang semestinya, bukan disampaikan di tempat umum dalam bentuk mural,” ucapnya saat ditemui awak media di halaman gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (26/08) siang.
Ia menilai, mural sindiran ‘WABAH SEBENARNYA ADALAH KELAPARAN’ yang terlukis di tembok pagar beton eks Pelabuhan Lama, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Banjarmasin Tengah itu membuat warga menafsirkan dengan makna yang beragam.
“Saya rasa pemerintah hanya melakukan penataan kota saja. Bukan mematikan hak berpendapat dimuka umum. Pengamatan versi saya,” ungkapnya.
Kemudian, ia meminta Masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan di kanal media mainstrem maupun media sosial.
“Yang pasti, hak menyampaikan pendapat masih ada, Tapi lebih baik disampaikan melalui medsos maupun media koran atau televisi. Bukan ditampakkan dengan cara dilukis,” tekannya.
Disamping itu, alasan dukungannya tersebut lantaran ada undang-undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat dimuka umum dengan tidak mengandung unsur diskriminasi.
“Berpendapat tidak boleh mendiskriminasikan salah satu pihak. Harus di jaga itu! Jadi keputusan pemerintah untuk membersihkan mural itu tujuannya agar lingkungan di sana tetap bagus,” tekannya lagi.
Sayangnya, Matnor tak menjelaskan undang-undang yang ia maksud tersebut secara rinci.
Namun. Ia mengaku pendapatnya tersebut bukan untuk membela apa yabg sudah dilakukan Pemerintah Kota.
“Kalau mau kreasi dengan bentuk melukis dan sebagainya silahkan saja. Tapi kalau bentuknya sindiran untuk menyampaikan pendapat, sarananya ada di media atau sampaikan langsung kepada pemerintah kota. Bukan disampaikan dengan melukis dengan membuat sindiran. Tidak seperti itu,” tandasnya. (Zak/KPO-1)