Masyarakat diminta turut mengawasi penerapan tarif baru Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut
BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim ST mengingatkan, semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak mengenakan biaya pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Menurutnya, Pemko Banjarmasin sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo bernomor : HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur mengenai batas tarif tertinggi untuk di luar pulau Jawa dan Bali tes PCR sudah menerapkan tarif baru RT-PCR yaitu sebesar Rp 525.000 .
`’ Jika ada pelayanan kesehatan mengenakan biaya di atas ketentuan itu kami minta agar ditindak tegas,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Kota Banjarmasin. Senin (23/8/2021).
Zainal Hakim juga meminta masyarakat turut mengawasi penerapan tarif baru Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.
Ia menilai penyesuaian baru tarif PCR ini sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan tes PCR.
“Untuk Dinkes Kota Banjarmasin harus secepatnya merealisasikan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya,” pintanya.
Lebih jauh anggota dewan dari F- PKB ini mengatakan, komisi IV secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinkes untuk sama sama melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang melayani tes PCR.
” Tarif baru tes PCR ini tentunya menjadi atensi kita agar dalam penerapannya jangan sampai ada tidak pelanggaran karena akan membebani masyarakat dalam kondisi sulit saat ini,” demikian kata Zainal Hakim. (nid/K-3)