Batulicin, KP – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melaui Dianas Pemukiman dan Pertamanan Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) 25/8/2021 mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sosialisi ini dilaksanakan di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Batulicin dihadiri BPN,BPKAD dan Disperkimtan Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Perkimtan H.Ansyari Firdaus saat ditanya media usai membuka sosialisasi ini mengatakan, pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
“Ini merupakan upaya kita dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan rakyat”, Kata Ansyari Firdaus. Dia juga menyampaikan, permasalahan pokok dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah, mengenai penetapan besarnya ganti rugi. Ketentuan mengenai pemberian ganti rugi ini telah diatur dalam ketentuan hukum tanah di Negara kita.
“Undang Undang Pokok Agraria mengatur bahwa,untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang”, tambahanya.
Karena itu, guna mewujudkan pengadaan tanah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat yang terkena, dengan diberi ganti kerugian yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya, dan bagi Instansi Pemerintah yang memerlukan serta perlindungan maupun kepastian hukum katanya.
“Saya berharap kepada seluruh peserta Penyuluhan, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga nantinya dapat diaplikasikan di tengah masyarakat,” tandasnya. (han)