Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Dapat Penilaian Memuaskan Dari Dispersip Provinsi

×

Dispersip Tanbu Dapat Penilaian Memuaskan Dari Dispersip Provinsi

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Hasil monitoring dan tindak lanjut  pengawasan kearsipan yang dilakukan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu pada tahu Tahun 2020, Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mendapat nilai memuaskan dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 secara keseluruhan memperoleh nilai Memuaskan, dan mengalami kenaikan 9 persen, dengan pencapaian nilai 83,38 dari tahun 2019 yang lalu yakni75,95.

Baca Koran

Adapun katagori penilaian dan monitoring yang dilakukan Dispersip provinsi Kalimantan Selatan diantaranya kebijakan arsip, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif dengan retensi sekurang kurangnya 10 tahun, penyusutan arsip, pengolahan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana.

Dari peroleh hasil tersebut, Dispersip Tanah Bumbu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2019, dimana penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kab Tanbu memperoleh kategori sangat baik.

Plt. Kepala Dinas Perpuastakaan Dan Kearsipan Tanah Bumbu M.Yusri,SSos mengatakan, dengan perolehan hasil penilaian Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan yang mengalami peningkatan, diharap kedepan hal yang menjadi catatan bahan perbaikan penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bisa lebih baik lagi. 

“Saat ini Tanah Bumbu nomor 2 terbaik di provinsi Kalimantan selatan, peringkat 50 se- Indonesia dari penilaian ANRI,” ujar M.Yusri 20/8.2021 dikatornya. Yusri juga menyampaikan, saat ini kendala  pada Dispersip Tanbu  minimnya tenaga Arsiparis,tetapi kami sudah mengusulkan tenaga Arsiparis melalui jalur CPNS Tahun ini. Selain itu Dispersip juga belum memiliki depot Arsip yang resepentatif, dan itu merupakan syarat wajib dari ANRI Pusat, tandasnya. (han)

Baca Juga :  Bupati Tanbu Lepas Kafilah MTQ Ke 36 Tingkat Provinsi Kalsel
Iklan
Iklan