Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

DPRD Rapat Bahas Raperda PDAM Kotabaru

×

DPRD Rapat Bahas Raperda PDAM Kotabaru

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 10
KETUA DPRD KOTABARU - Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD H Mukni AF dan H Muhammad Arif juga Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, saat membahas Raperda PDAM Kotabaru. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – 23/8, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.

Pembahasan tersebut sebelumnya telah diagendakan pada Rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ketiga tahun 2021/2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mukni AF dan H. Muhammad Arif juga Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, secara virtual.

Baca Koran

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Kotabaru Kalimantan Selatan H Said Akhmad, menyampaikan, “Raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok Masyarakat, maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.

Kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda),” kata Sekda kemudian melanjutkan,

“Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat, Sehingga efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).

Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA), agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan, Tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Diakhir rapat, Raperda PDAM tersebut kemudian diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis, yang kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas kembali bersama tim pansus sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (and/K-6)

Iklan
Iklan