Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Empat Budak Sabu Ditangkap di Pondok Hutan Desa

×

Empat Budak Sabu Ditangkap di Pondok Hutan Desa

Sebarkan artikel ini
5 budak 4klm
DIAMANKAN – Empat pria tersanga sabu yang diamankan bersama barang bukti dalam pondok di desa Pemangkih. (KP/Ist)

Sempat berupaya melarikan diri, namun semuanya berhasil dikejar dan ditangkap

BARABAI, KP – Tak mau kedapatan aparat kepolisian, empat pria memanfaatkan pondok di hutan Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST) sebagai tempat rahasia untuk menyalahgunakan sabu.

Kalimantan Post

Walau berada di tempat tersembunyi, aktivitas penyalahgunaan sabu yang dilakoni keempat pria tersebut, tetap terlacak petugas.

Bermula dari informasi masyarakat, di tempat itu kerap terjadi transaksi narkoba. Lantas petugas Sat Resnarkoba Polres HST langsung turun melakukan penyelidikan.

Setelah pengintaian di lapangan, petugas langsung bergerak dan menangkap keempat pria tersebut saat berada dalam sebuah pondok tepat di kawasan

Desa Pemangkih Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara HST, Kamis (26/8) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kasatres Narkoba AKP Lamris Manurung membenarkan penangkapan keempat pria tersebut, yang menjadikan pondok itu sebagai tempat transaksi sabu.

“Awalnya dapat info, lalu dilakukan pengintaian dan pondoknya digerebek, mereka kaget dan berupaya melarikan diri. Namun, semuanya berhasil dikejar dan ditangkap hingga dibawa ke Mapoles,” kata Lamris.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 35 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 12,95 gram dan berat bersih 6,65 gram, pipet kaca yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu, bong dari botol plastik lengkap dengan sedotannya, korek api gas warna merah, 8 lembar plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, serok dari sedotan, timbangan digital merk Constant warna hitam silver lengkap dengan kotaknya, uang tunai sebesar Rp3.600.000 dan lainnya.

“Keempatnya sudah diamankan bersama barang bukti di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Jumat (27/8).

Adapun keempat tersangka itu, yakni JR (29), SL (27), AL (41) dan MT (34). Semuanya merupakan warga Desa Pemangkih RT. 005 RW. 002, Labuan Amas Utara, HST.

Sementara itu, Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo memastikan, atas perbuatanya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ary/K-4)

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, Satlantas Tertibkan Puluhan Kendaraan Angkutan Liar di Jalan Lingkar
Iklan
Iklan