pembelian kursi di toko tersebut dengan mengelumbungkan harga
BANJARMASIN, KP – Mantan Sekda Kab. Tanah Bumbu (Tanbu) Roswandi Salem, yang terlibat dugaan korupsi pengadaan kursi, kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dilakukan secara virtual.
Pada sidang pertama tersebut Rabu (18/8), JPU Wendra Saputra SH, dari Kejaksaan Negeri Tanbu hanya membacakan dakwaan saja, di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH.
Pada sidang pertama tersebutm terdakwa dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor hukum Dino Yudistira.
Dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk beberapa instnasi dan kecamatan di Kabupaten Tanbu, yang lelangnya dimenangkan oleh Akbar Fadly kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan yang sama.
Dalam pengadaan kursi tersebut pemenang lelang membelinya di Toko Alya Gallery yang merupakan toko milik Hj Mulyawati yang merupakan istri terdakwa Rooswandi Salem mantan Sekda Kab. Tanbu tahun 2018-2019.
Adanya pembelian kursi di toko tersebut dengan mengelumbungkan harga, sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1.837.024.884, kerugian negara yang merupakan keuntungan dari terdakwa Akbar terdakwa dibagi bagi kepada saksi Ilmi Kamal serta mengalir juga kepada pejabat di Dinas Kesehatan setempat.
Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, tidak sesuai kebutuan dengan satuan kerja.
Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, serta penyelenggara tidak memiliki sertifikasi, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa Roswandi Salem selaku Sekdakab Tanah Bumbu saat itu. Pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat itu rencananya akan disebar di 10 kecamatan, 14 Puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak melakukan eksepsi.
“Karena tidak keberatan dengan dakwaan JPU, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Jamser.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa no comen, untuk lebih jelas duduk permasalahannya silahkan ikuti proses persidangannya,”kata Dino, usai sidang kead awak media.
Terdakwa oleh JPU dianggap melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsdiar JPU mematok pasal 3 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)