Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Gelapkan 1 Unit Pick Up, 3 Wanita Dibekuk Petugas

×

Gelapkan 1 Unit Pick Up, 3 Wanita Dibekuk Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20210831 WA0048 scaled

TANJUNG, KP – Dengan modus sewa mobil untuk melakukan penipuan dan penggelapan, tiga orang wanita berhasil ditangkap Polres Tabalong yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil pick up.

Baca Koran


Ketiga tersangka tersebut adalah MR (42), Warga Mabu’un, RRA (28), Warga Mabu’un dan NR (39) warga Mabu’un, Murung Pudak Kabupaten Tabalong.


Dalam press rilisnya, Kepala Polisi Resort (Kapolres) AKBP Riza Muttaqin SH, SIK, M.Med.Kom, melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH, menjelaskan, bahwa kronologi tindak pidana terjadi antara tersangka MR, RRA dan NR serta saksi seorang perempuan inisial SP, yang telah merencanakan untuk mencari sewaan mobil pick up yang kemudian akan menggadaikannya.


Diungkapkannya, pada hari Jumat (23/07) sekitar jam 14.00 Wita, ketiga tersangka dan saksi SP kepada pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari dan atau 1×24 jam dengan uang sewa Rp250 ribu dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui tersangka RRA adalah KTP milik suaminya.

Hal tersebut dilakukan hanya untuk memperlancar terjadinya sewa, padahal KTP tersebut adalah KTP orang lain dan bukan milik suami Tersangka RRA yang sebelumnya dikuasai oleh Tersangka MR.


Kemudian setelah batas waktu sewa habis pada hari Sabtu (24/07) sekitar jam 14.00 Wita, pemilik mobil menghubungi tersangka RRA dengan maksud agar mobil dikembalikan karena waktu sewa telah habis, namun tersangka RRA kepada pemilik mobil mengatakan akan memperpanjang selama 10 Hari lagi. Sehingga, pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp. 200.000,- dan uang sewa menjadi Rp2 juta, selama sewa mobil per 10 hari.


Selanjutnya, hari Minggu (25/07) sekitar jam 16.00 Wita, tersangka NR bersama dengan temannya tanpa sepengetahuan pemilik mobil menggadaikan mobil tersebut kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp20 juta, yang kemudian uang hasil gadai mobil Rp20 juta dibagikan yang masing-masing,
MR dapat bagian Rp4 juta dan uang habis digunakan untuk membayar hutang dan modal usaha menjual buah, RRA Rp4 juta dan uang habis untuk membayar hutang,
NR Rp4 juta dan uang habis untuk membayar hutang, dan saksi SP mendapat bagian Rp4 juta dan uang diserahkan kepada Ibu RT karena takut bermasalah dan tidak bisa membayar bunga hutang piutang.

Baca Juga :  H Fani Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79


Uang di tempat Ibu RT telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena dirinya baru ditinggal suaminya meninggal dunia.


Bunga dari Rp4 juta menjadi Rp5,5 juta dimana kelebihannya sebesar Rp1,5 juta dikali 4 menjadi Rp6 juta akan dipergunakan untuk menutupi lebihan pada saat nantinya akan menebus kembali kepada penggadai di Loksado dengan rincian membayar perpanjangan sewa Rp2 juta dan membayar operasional saat menggadaikan mobil dan lain-lainnya Rp2 juta.


Pada Hari Senin (26/07) sekitar jam 14.00 Wita Tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa sebesar Rp2 juta kepada Pemilik mobil, setelah itu dibuatkan kuitansi perpanjangan sewa tertanggal 26 Juli 2021 berikut dengan tanda tangan dan nama penyewa yang dilakukan oleh tersangka nama RRA (tanda tangan dan nama adalah bukan nama yang sebenarnya atau bukan nama panggilan, dilakukan untuk memperdaya dan meyakinkan Pemilik mobil).


Kemudian pada Hari Senin (23/08) terhadap tersangka MR dan RRA berhasil dilakukan Penangkapan dan dilakukan Penyidikan, dan pada hari Minggu (29/08) tersangka NR juga berhasil dilakukan Penangkapan selanjutnya dilakukan Penyidikan.


Barang Bukti yang disita petugas adalah 1 unit Mobil Pikap merk Suzuki Carry, Tahun pembuatan 2013, warna Putih, beserta STNK dan BPKB-nya, 1 buah e-KTP Asli dan 1 buah kuwitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021. (ros/KPO-1)

Iklan
Iklan