Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Harga PCR di Banjarmasin Tertinggi RP 525 Ribu

×

Harga PCR di Banjarmasin Tertinggi RP 525 Ribu

Sebarkan artikel ini

Padahal sebelumnya pemerintah pusat melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 RT-PCR sebesar Rp 505.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat telah resmi menetapkan harga layanan pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Koran

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, pihaknya telah menyepakati harga pemeriksaan dengan pengambilan sampel lendir di jalur pernafasan manusia itu dengan harga maksimal yakni Rp 525.000.

Padahal sebelumnya diketahui pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Telah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 RT-PCR hanya sebesar Rp 505.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Namun, Menindaklanjuti penetapan di atas, Pemerintah Kota Banjarmasin meresponnya dengan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp 525.000.

“Kita akan menyesuaikan, dan sudah ada Permenkes nya untuk luar Jawa-Bali itu sebesar Rp 525.000 dan itu yang akan kita ikuti,” ucapnya pada awak media Kamis (19/08) sore.

Ia pun meminta, agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk tidak melebihi tarif yang telah ditentukan.

“Agar mendorong percepatan diagnosa orang yang bergejala Covid-19 di Banjarmasin,” harapnya.

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Machli menerangkan akan dilakukan perubahan Perwali.

“Karena RSUD Sultan Suriansyah sudah berbentuk BLUD, jadi cukup diatur dengan merubah Perwali (Peraturan Wali Kota) nya saja,” tutupnya.

Pemko juga telah mengeluarkan surat edaran dengan NOMOR: 449.1/ 103 -YanSDK/Diskes tentang penetapan harga standar pemeriksaan PCR.

Surat tersebut berisi tiga poin. Pertama, pihaknya mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kedua, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Ketiga, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (Zak/K-3)

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Minta Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminasi
Iklan
Iklan