Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jual Diatas HET, Pangkalan LPG Digerebek

×

Jual Diatas HET, Pangkalan LPG Digerebek

Sebarkan artikel ini
6 pangkalan 3klm
Penerimaan jabatan Komandan Batalyon Infanteri 623/Bhakti Wira Utama. (KP/ist)

Pangkalan ini menjual Elpiji 3 Kg bersubsidi dengan harga di atas HET, Rp18 ribu sampai Rp20 ribu

BANJARMASIN, KP – Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Kilogram) di Benua Anyar Banjarmasin Timur, digerebek anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Kalimantan Post

Diingatkan pelaku usaha jangan mengambil keuntungan di tengah kesusahan masyarakat di masa pendemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan Raja Dewa, membenarkan adanya itu ketika ditanya wartawan, Jumat (27/8).

Pengusaha itu mengambil keuntungan lebih yakni dengan menjual gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya juga mengamankan, seorang pemilik pangkalan Elpiji berinisial T dan dijadikan tersangka.

Dikatakan, AKBP Ridwan Raja Dewa, , penindakan diawali dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap Pangkalan Elpiji milik T di Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Pangkalan ini kedapatan menjual Elpiji 3 Kg bersubsidi dengan harga di atas HET, Rp18 ribu sampai Rp20 ribu. Kita tahu HET nya Rp 17.500,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, beberapa hari lalu, Jajaran Subdit I Indagsi juga mendapati pangkalan ini banyak menjual Elpiji 3 Kg tersebut kepada pengecer.

Dan bukan langsung kepada masyarakat kurang mampu yang berhak menikmati subsidi Elpiji dari pemerintah.

“Ini lalu dijual lagi diharga Rp23 ribu di pengecer.

Dijualnya juga bahkan melewati area penjualan pangkalannya,” terangnya ketika itu didampingi Kanit 1 Subdit 1, AKP Elche Angelina.

Sejumlah pengecer yang menjadi pembeli gas Elpiji dari pangkalan milik tersangka T juga sempat diperiksa sebagai saksi .

Dari penindakan, petugas menyita 606 tabung Elpiji 3 Kg yang kedapatan diperjualbelikan di atas HET oleh pemilik pangkalan sebagai barang bukti.

“Iya ada 442 tabung beserta isinya dan 164 tabung Elpiji 3kg yang sudah kosong,” terang AKBP Ridwan sembari menunjukkan tumpukan gas Elpiji.

Selain itu juga menyita barang bukti lainnya termasuk nota penjulan dan buku catatan penjualan pangkalan Elpiji milik T.

“Tersangka T meski tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (satu) junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas AKBP Ridwan Raja Dewa,

Pada bagian lain ia mengingatkan, agar tak ada pihak khususnya para pengusaha yang mengambil keuntungan dengan menjual bahan-bahan pokok penting, termasuk Elpiji bersubsidi dengan harga yang tak sesuai dengan aturan.

“Apalagi di tengah masa sulit, masa pandemi seperti ini, dimana masyarakat tengah kesusahan,” pungkasnya. (K-2)

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Ringkus MR Beserta 13 Paket Sabu
Iklan
Iklan