Banjarmasin, KP – Menekan angka penyebaaran Covid -19 di wilayah Banjarmasin, pihak kepolisian terus genjar mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu yang di lakukan Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara melaksanakan kegiatan PPKM Level IV perpanjangan.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di kawasan Zona Wajib Masker di Jalan H. Hasan Basri dan Jalan Adiyaksa Banjarmasin ini di pimpin Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra , Selasa (10/8).
.” Sasaran operasi Yustisi yang di laksanakan hari ini adalah pengendara roda 2 dan roda empat yang melintas di Jalan Brigjen H Hasan Basri (Kayu Tangi),” jelas Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Menurut Indra, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi.
“Selain di peneguran tertulis simpatik, juga di berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum seperti halaman mesjid dan jalan,” ujarnya.
Dalam giat operasi Yustisi ini bersama Camat Banjarmasin Utara, Danramil Banjarmasin Utara , Satpol PP dan Dishub kota Banjarmasin.
Giat yang berlangsung selama satu jam ini menjaring pelanggaran yang dikenakan sanksi teguran lisan 10 orang, teguran tertulis 5 orang dan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum 5 orang
“Kita juga membagi bagikan masker kepada masker sekaligus memberika. Edukasi untuk tetap memperhatikan, prokes, ” tambahnya. (yul/K-2)