Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel resmi menetapkan H Sahbirin Noor dan H Muhidin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih tahun 2020 pada rapat pleno terbuka, Rabu (4/8/2021), di Banjarmasin.
Berkas berita acara dan surat keputusan KPU Kalsel ini diserahkan ke DPRD Kalsel untuk diumumkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan besok (4/8/2021).
“Berita acara dan surat keputusan telah kami sampaikan ke DPRD Kalsel untuk diparipurnakan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji usai rapat pleno terbuka.
Diungkapkan, setelah diumumkan dalam rapat paripurna, maka akan dibawa ke kementerian dalam negeri untuk mendapat surat keputusan dan pelantikan oleh Presiden RI.
Sarmuji berharap prosesnya dapat berjalan lancar dan pelantikan segera dapat dilakukan agar Kalsel segera memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif sehingga perkembangan pembangunan dapat segera jalan.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama setengah bulan ini sudah pelantikan gubernur,” tambahnya.
Sedangkan mengenai ketidakhadiran pasangan Denny Indrayana-Difriadi dalam rapat pleno tersebut sebenarnya tidak masalah dan bukan suatu kewajiban.
“Kita sudah mengundang mereka, namun jika tidak datang tidak masalah,” ujar Sarmudji.
Sementara itu, Gubernur terpilih, H Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih dengan semua pihak dengan terselenggaranya Pilkada tahun 2020 maupun pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni 2021.
“Terimakasih, pesta demokrasi sudah usai, mari kita bersama membangun banua,” kata Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor.
Bahkan langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkomitmen untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Kalsel. “Mari samakan tekad, gotong royong dan bahu membahu untuk mengatasi Covid-19,” tambahnya. (lyn/KPO-1)