Iklan
Iklan
Iklan
Tapin

Lima Fraksi DPRD Tapin Menerima Tiga Buah Ranperda

×

Lima Fraksi DPRD Tapin Menerima Tiga Buah Ranperda

Sebarkan artikel ini
WABUP TAPIN - H Syafrudin Noor memberikan tanggapan atas di terimanya 3 buah raperda pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, menerima (3) tiga buah rancangan peraturan daerah, 2 (dua)  buah Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Tapin dan satu buah inisiatif DPRD Tapin untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya sebelum di undangankan menjadi peraturan daerah.

Hal itu setelah disampaikannya lima fraksi  DPRD Tapin pada sidang Rapat Paripurna agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tapin pada rabu tadi.

Android

Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani dan didampingi Wakil Ketua H Muchtar dan di hadiri seluruh Anggota DPRD Tapin.

Masing-masing lima fraksi dari Fraksi PKB melalui juru bicaranya Hj Heny Mustika Ratu, Fraksi Golkar Juru bicara Adi Parma, Fraksi Demokrat Nasdem Roby Arpabdie, Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Nugroho Ranoro, Fraksi Gamkasira melalui juru bicara H Zainal Helmi sepakat menerima 3 buah ranperda untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

Namun dari salah satu Fraksi PDIP meminta satu buah raperda  terkait nama PDAM Tapin yakni, badan hukum PDAM agar di beri nama khas Kab Tapin, seperti PDAM Banjarmasin Kota Banjarmasin atau PDAM Karang Intan Kab Banjar.

“Dengan adanya nama khas daerah tentunya lebih mudah dikenal dan diketahui, “ ungkap Wahyu Nugroho Ranoro Sekretaris Fraksi PDIP Perjuangan.

Menangapi itu, Wakil Bupati Tapin, pertama kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah menerima kedua buah rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Mudah-mudahan ketiga buah raperda tersebut dapat dapat dilanjutkan pada tahapan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehinga dapat dijadikan peraturan daerah, “jelasnya.

Dikatakan Wabup untuk rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Tapin nomor 02 tahun 2007 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, sangatlah perlu dilakukan untuk menghindari dualisme pengaturan.

“Karena terkait kegiatan larangan pada bulan ramadhan telah diatur dalam bagian tertib beribadah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, “ jelasnya.

Untuk itu saya mengharapkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran kabupaten Tapin beserta kepala SKPD  terkait lainnya, dan kepala bagian perekonomian dan administrasi pembangunan serta kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin agar dapat terus mengikuti rapat-rapat pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah diagendakan guna kelancaran pembahasan rancangan peraturan daerah ini sampai diundangnnya menjadi perda.

3 buah raperda diajukan yaitu tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum Kabupaten Tapin menjadi Perseroan Daerah Air Minum Kab Tapin, kedua Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, kemudian Badan Pembentukan Daerah DPRD Tapin mengusulkan hak inisiatif dewan yaitu pencabutan perda nomor 02 tahun 2007 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan. (abd/K-6)

Iklan
Iklan