Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana Luapkan Emosionalnya

×

Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana Luapkan Emosionalnya

Sebarkan artikel ini
5 terdakwa 3klm
SIDANG – Sidang perkara dugaan penipuan terkait PT Travellindo Lusiyana di PN Banjarmasin. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Terdakwa Supriadi, mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, tak dapat menyembunyikan luapan emosionalnya, di perkara dugaan penipuan ini.

Sidang perkara dugaan penipuan terkait PT Travellindo Lusiyana ini, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (19/8) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi.

Baca Koran

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dan dilakukan secara daring.

Dimana terdakwa memberikan kesaksian melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, tempatnya ditahan.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa yaitu Isai Panantulu dan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Radityo Wisnu Aji hadir langsung di ruang persidangan.

Menjawab sederet pertanyaan dari Majelis Hakim, penasihat hukum dan JPU, terdakwa tak dapat menyembunyikan luapan emosional saat menjelaskan perspektifnya atas perkara hukum yang dijalaninya tersebut.

Dalam kesaksiannya, terdakwa kembali menekankan, saat polemik yang melibatkan calon jamaah haji yang tak dapat diberangkatkan terjadi di Tahun 2018, ia sudah tidak dalam posisi yang memiliki tanggungjawab di PT Travellindo Lusiyana.

Pasalnya kata terdakwa, dirinya telah melepaskan jabatan sebagai direktur maupun kepemilikan perusahaan sejak Tahun 2016 dan posisi direktur di PT Travellindo Lusiyana diduduki adiknya Agus Arianto.

“Awalnya saya membeli perusahaan ini niatnya untuk ibadah bukan buat murni usaha.

Karena itu banyak menggratiskan umrah untuk guru mengaji, pengurus masjid dan yang lain-lain.

“Saya mundur dari Travellindo karena tidak ingin perusahaan mengalami kerugian karena menggratiskan terus. Jadi saya mundur sejak 2016,” kata terdakwa .

Ia juga membantah jika dirinya pernah mengajak saksi pelapor untuk berangkat Haji menggunakan jasa PT Travellindo Lusiyana.

“Dia (saksi pelapor) yang menelpon saya minta ketemu, saya bilang saya di Jakarta lalu saya arahkan ke Pak Agus.

Baca Juga :  Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita

Dia menghubungi Pak Agus. Tidak pernah transfer atau menyerahkan uang ke saya,” kata Supriadi.

Namun karena adanya persoalan selisih biaya antara jumlah yang disetorkan dengan biaya riil keberangkatan Haji Khusus di Tahun 2018, maka muncul polemik batal diberangkatkannya saksi pelapor beserta sejumlah anggota keluarganya.

Ia kata terdakwa meski sudah tak terlibat dalam urusan PT Travellindo Lusiyana mau tidak mau turut turuntangan untuk membantu perusahaan menyelesaikan persoalan yang saat itu dipimpin Agus Arianto yang notabene masih memiliki hubungan darah dengannya.

Apalagi menurut terdakwa, manajemen khususnya terkait keuangan PT Travellindo pasca ditinggalkannya tidak optimal.

“Bahkan sejak saya masih direktur, di Tahun 2014 Pak Agus pernah memalsukan tandatangan saya untuk membuka rekening Bank Permeate dan menggelapkan uang perjalanan Haji setoran calon jamaah. Lalu mulai mark up biaya tiket,” kata Supriadi.

Namun karena niatnya membantu perusahaan tersebut kata dia, justru dirinya menjadi sasaran laporan dari para saksi pelapor.

Pasca pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan seminggu ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu mengatakan, terdakwa dalam perkara ini menjadi pihak yang dipersalahkan akibat kondisi yang terjadi di PT Travellindo Lusiyana.

“Disalahkan karena dari pelapor berharap Supriadi membantu dia dalam kekurangan dana supaya bisa berangkat Haji.

Tapi karena dananya cukup besar kekurangannya jadi tidak bisa.

Apalagi dengan kesalahan direktur sekarang yang melarikan diri menggunakan uang perusahaan, terdakwa yang terima akibatnya,” kata Isai.

Sedangkan JPU, Radityo mengatakan, akan mengkaji fakta-fakta hukum sebelum menentukan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang penuntutan selanjutnya.

“Untuk penuntutan kami akan rekap fakta hukum.

Baca Juga :  Kepala Pelaksana BPBD Balangan Benarkan Honorer Terlibat Kasus Narkoba

Karena ada beberapa bukti baru diserahkan oleh penasihat hukum sehingga untuk menentukan pasal mana yang terbukti kami akan melihat dulu alat bukti yang ada,” ujar Radityo. (K-2)

Iklan
Iklan