Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Dirut PT Travellindo Lusiyana Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

×

Mantan Dirut PT Travellindo Lusiyana Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
2 travil24

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyusun pembelaan. 

BANJARMASIN, KP – Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi, terdakwa perkara penipuan terkait perjalanan haji menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/8).

Baca Koran

Terdakwa hadir secara daring di ruang persidangan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Tuntutan dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Radityo Wisnu Aji dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi bersama dua Hakim Anggota yaitu Sutisna Sarasti dan Jamser Simanjuntak. 

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa membacakan tuntutannya. 

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga dari sejumlah dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang diberi Hakim kesempatan untuk memberikan tanggapan menyatakan akan menyusun pembelaan. 

Majelis Hakim selanjutnya memberikan waktu hingga sidang dilanjutkan pada Senin (30/8) bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi. 

“Walaupun penasihat hukum menyusun pembelaan, saudara terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan pribadi nanti,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ditemui usai persidangan, JPU mengatakan, tuntutan yang disampaikan mempertimbangkan sejumlah hal. 

Yaitu di antaranya bahwa terdakwa bukan merupakan satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus tersebut, kedua yaitu ada itikad baik dari terdakwa terhadap pelapor. 

“Kami melihat memang fakta di persidangan, posisi beban kesalahan tidak cuma di terdakwa, tapi juga ada di Direktur (Agus Arianto).

Kami menghargai dan mengapresiasi adanya pengembalian dari terdakwa,” kata Radityo. 

Jaksa mendetilkan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian terdakwa melalui penyerahan sertifikat rumah serta penyerahan uang tunai sebesar Rp32 juta dan Rp 80 juta. 

“Total yang sudah dikembalikan perhitungan kami Rp612 juta, sisa Rp250 juta.

Ada itikad baik dari terdakwa, itikad baik itu yang kami pertimbangkan. Terlepas sampai hari ini terdakwa belum mengakui kami serahkan ke Majelis Hakim,” kata Radityo. 

Sedangkan penasihat hukum terdakwa yaitu Isai Panantulu mengatakan keberatan dengan tuntutan pidana kurungan selama satu tahun dua bulan tersebut. 

Ia menilai, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang diungkapkan selama proses persidangan termasuk dari keterangan-keterangan saksi. 

“Yang jelas bagi kami karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, kami amat sangat keberatan sehingga kami akan membuat pembelaan,” kata Isai. 

Penasihat hukum menilai, pelapor dalam perkara tersebut memang menyasarkan laporannya terhadap terdakwa meski sebenarnya kesalahan utama tidak berada pada terdakwa. 

“Dakwaan dan tuntutan kami bantah, kami akan minta bebas,” kata Isai. 

Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan sejumlah calon jamaah yang mendaftar haji melalui PT Travellindo Lusiyana namun gagal berangkat di waktu yang dijanjikan yaitu Tahun 2018.

Karena berbagai kendala terjadi dan tak kunjung mendapat kepastian berangkat meski telah menyetorkan pembayaran, para calon jamaah akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian. (K-2)

Baca Juga :  Pesawat Saudi Airlines Bawa Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Iklan
Iklan