Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Ketum KONI Tabalong Divonis Penjara Tiga Tahun Empat Bulan

×

Mantan Ketum KONI Tabalong Divonis Penjara Tiga Tahun Empat Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Tabalong Hifni Ridhani divonis penjara selama tiga tahun dan empat bulan, sementara sang bendahara Irwan Wahyudi divonis selama dua tahun dan empat bulan.

Untuk terdakwa Hifni Ridhani diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsdiar tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,9 miliar. Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

Baca Koran

Sedang Irwan Wahyudi didenda Rp50 juta subsidair selama dua bulan sementara kewaajiban membayar uang pengganti Rp100 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama empat bulan.

Vonis ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin M Juli Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (16/8) lalu.

Majelis sependapat dengan JPU, kalau kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidiar JPU

Vonis majelis ini lebih rendah dari tuntutan JI Jhonson Tambunan yang menuntut terdakwa Hifni Ridhani, 5 tahun penjara serta dipidana untuk membayar denda Rp200 jt subsidair kurungan selama enam bulan. Selain itu terdakwa yang bersama bendaharanya melakukan korupsi dana hibah KONI Tabalong, juga diwajibakan untuk membayar uang pengganti Rp2,7 miliar. Dan apabila tdak dapat membayar dalam waktu sebulan atau hartanya tidak cukup untuk membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun 3 bulan.

Sementara terdakwa Irwan Wahyudi selaku bendahara KONI Tabalong di tuntut lebih ringan yakni dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan sedangkan uang pengganti

Seperti diketahui, pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017. (hid/K-4)

Baca Juga :  Izin ke WC, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kabur
Iklan
Iklan